Alat Tangkap Terbengkalai Bisa Rusak Ekosistem, Apa Langkah Dinas Perikanan Bulungan?

oleh -1006 Dilihat
oleh
Foto ilustrasi. Sumber: Republika

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan perlu menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengelolaan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, dibuang di laut, maupun telah rusak dan habis masa pakainya.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting bagi pengelolaan perikanan di Kabupaten Bulungan, terutama dalam mencegah pencemaran laut, melindungi habitat perairan, serta mengurangi risiko kerugian yang dapat dialami nelayan akibat alat tangkap yang tidak lagi digunakan tetapi dibiarkan di laut.

KKP telah meluncurkan pedoman pengelolaan Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear/End-of-Life Fishing Gear (ALDFG/EOLFG) melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026. Pedoman ini menjadi acuan pengelolaan alat penangkapan ikan dari hulu hingga hilir.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa alat tangkap yang hilang atau dibuang di laut bukan sekadar sampah. Jika tidak ditangani, alat tersebut dapat terus menangkap ikan tanpa kendali atau dikenal sebagai ghost fishing, merusak habitat, membahayakan pelayaran, dan merugikan nelayan.

Baca Juga  Jangan Tunggu Lingkungan Rusak, Kepatuhan Pelaku Usaha Harus Jadi Prioritas

Bagi Kabupaten Bulungan, kebijakan tersebut perlu diterjemahkan menjadi program yang menyentuh langsung aktivitas nelayan. DKP dapat menyiapkan pendataan alat tangkap rusak dan hilang, pemetaan titik rawan penumpukan alat tangkap bekas, serta edukasi kepada nelayan mengenai penanganan dan pengembalian alat tangkap yang sudah tidak layak pakai.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Syam Hendrasyah, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa pengelolaan alat tangkap bekas harus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perikanan daerah.

“Persoalan alat tangkap yang hilang, rusak, atau dibuang ke laut tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan perairan, tetapi juga terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan keselamatan nelayan. Karena itu, perlu langkah nyata melalui pendataan, edukasi, dan pengelolaan alat tangkap bekas secara bertanggung jawab,” ujarnya Syam, Kamis, (15/10/26).

Baca Juga  Safari Ramadhan Bupati Nunukan Sekaligus Perkenalan Wakil Bupati

Langkah berikutnya yang dapat disiapkan DKP Bulungan ialah mendorong pengumpulan alat tangkap bekas di lokasi yang mudah dijangkau nelayan, sekaligus menjajaki kerja sama dengan kelompok nelayan, pengelola pelabuhan perikanan, pemerintah desa, serta pihak yang memiliki kemampuan mengolah kembali material jaring dan alat tangkap.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle atau mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Melalui pendekatan ini, alat tangkap yang sudah tidak terpakai diharapkan tidak berakhir sebagai sampah di laut, tetapi dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali apabila memenuhi persyaratan teknis.

Meski demikian, pelaksanaannya membutuhkan pendataan awal, penentuan lokasi prioritas, mekanisme pengumpulan yang jelas, serta dukungan sarana dan pembiayaan. DKP Bulungan juga perlu menyelaraskan langkah daerah dengan pedoman KKP agar program yang dijalankan memiliki dasar pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Baca Juga  Waspada! Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar

KKP sendiri merencanakan uji coba pengelolaan ALDFG/EOLFG di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan. Pengalaman dari lokasi percontohan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah dalam menyusun pola pengelolaan yang sesuai dengan kondisi perikanan setempat.

Pengelolaan alat tangkap bekas pada akhirnya tidak cukup berhenti pada imbauan kepada nelayan. Diperlukan sistem pengumpulan, pengangkutan, dan pemanfaatan kembali yang terukur agar upaya mengurangi sampah laut berjalan efektif sekaligus melindungi kepentingan nelayan.

Bagi DKP Bulungan, tindak lanjut terhadap kebijakan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, menjaga kualitas lingkungan perairan, dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tetap mendukung keberlanjutan sumber daya ikan bagi generasi mendatang. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan