Drama Politik Paripurna DPRD: Kuorum Gagal, KUA-PPAS Nunukan Terancam Mandek

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kamis (14/8/2025), yang dijadwalkan membahas Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026 terpaksa tertunda dua kali akibat tidak terpenuhinya kuorum.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan I, Arpiah, dan Wakil Ketua II, Andi Maryati, serta dihadiri Wakil Bupati Hermanus ini sedianya dimulai pukul 10.00 Wita. Namun, lantaran sejumlah anggota dewan absen, rapat baru dijadwalkan ulang hingga pukul 15.00 Wita tetap tanpa hasil.

Dari total anggota DPRD, 19 orang hadir di ruang sidang, sementara 11 lainnya mangkir, sehingga pembahasan agenda strategis tersebut terhenti.

Baca Juga  Bupati Nunukan Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Kaltara

Ketua Dewan Kehormatan DPRD Nunukan, Syafrudin menuding ketidakhadiran ini disengaja oleh segelintir anggota yang memprotes soal pokok pikiran (pokir) yang tidak disetujui Pemkab.

“Semua tahu siapa yang tidak mau kuorum. Penyebabnya karena ada permintaan terkait pokir yang tidak dikabulkan,” tegas Syafrudin, Kamis, (14/08/25).

Politikus Partai Golkar itu menilai sikap tersebut merugikan lembaga dan menghambat jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga  Teror Biawak, Bangkai Kucing dan Dugaan Intimidasi, Kriminalisasi: Kisah Haji Maksum Hadapi Sengketa Tanah di Tarakan

“Kalau APBD tidak berjalan, yang rugi masyarakat. Saya harap KPK turun memeriksa hal ini,” katanya lagi.

Syafrudin bahkan mengaku menunda operasi mata demi hadir di sidang. “Saya ini sakit, tapi tetap hadir karena ini untuk kepentingan daerah,” ungkapnya.

Ia menyebut, anggota yang absen berasal dari Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, dan satu orang dari Gerindra.

Baca Juga  MP Tersangka Baru Korupsi Gedung BPSDM, Diduga Kantongi Fee Rp 1,5 Miliar

Rapat paripurna pun resmi ditunda tanpa kepastian jadwal lanjutan, sementara pembahasan dua dokumen krusial APBD kini terancam molor. (**)

Tinggalkan Balasan