MP Tersangka Baru Korupsi Gedung BPSDM, Diduga Kantongi Fee Rp 1,5 Miliar

oleh -20 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2022–2023. Tersangka baru itu berinisial MP.

Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menyebut MP merupakan aktor utama dalam pengaturan pemenang tender pembangunan gedung BPSDM dua tahap dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 miliar.

Baca Juga  Sosialisasi Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri oleh Bidpropam Polda Kaltara

“MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM,” kata I Made, Selasa (19/8/2025).

I Made menegaskan, penetapan tersangka ini sudah sesuai alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP. “Kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan empat tersangka lain pada Kamis (14/8) lalu. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, dan MS.

Baca Juga  Ketua Umum PB PGRI Puji Terobosan Pendidikan Bupati Malinau

Kejati menilai proyek ini bermasalah sejak awal. Selain pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan disebut tidak pernah disampaikan dengan benar.

“Ketika progres jauh dari target, kontrak seharusnya diputus. Tapi proyek tetap dilanjutkan hingga akhirnya bangunan tidak rampung seratus persen,” pungkas I Made. (*red)

Baca Juga  Koperasi PNS Mafit Jaya Malinau Didorong Bertransformasi ke Sistem Digital
Bagikan

Tinggalkan Balasan