DLH Kaltara Minta Perusahaan Rutin Laporkan Pemantauan Lingkungan Lewat SIMPEL

oleh -1794 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkala terhadap perusahaan dan kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap pelaku usaha melaksanakan komitmen lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen persetujuan lingkungannya.

“Pengawasan dan pembinaan kami fokuskan pada kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun dokumen lingkungan lainnya,” kata Hairul, Rabu (16/07/26).

Baca Juga  Pengawasan Lingkungan Jadi Kunci Wujudkan Industri Hijau

Menurut dia, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di Kaltara.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, DLH Kaltara juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyampaikan laporan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Baca Juga  Polda Kaltara Gelar Pembinaan Saka Bhayangkara di SMAN 1 Tanjung Selor

Hairul menjelaskan, setiap perusahaan wajib memiliki akun resmi pada sistem tersebut untuk mengunggah data pemantauan lingkungan secara berkala. Laporan yang diterima akan menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam menilai tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.

“Pelaporan melalui SIMPEL merupakan kewajiban. Data yang disampaikan secara berkala menjadi dasar kami dalam mengevaluasi apakah pelaku usaha telah menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, DLH akan terus mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memahami seluruh kewajiban yang harus dipenuhi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mencegah potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Inovasi Pelayanan SIAP QRIS di Pelabuhan Kayan II ‎

Menurut Hairul, pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan juga diharapkan mampu mendorong dunia usaha menerapkan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Utara agar tetap lestari dan berkelanjutan,” tuturnya. (ik/*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan