Skema Solar Fiktif Oknum Kepala Sekolah Tersangka Penipuan Rp1 Miliar

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan. Keduanya diduga bukan sekadar perantara, melainkan aktor utama dalam rangkaian transaksi yang berujung pada kerugian korban hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada awal April 2023. Hamdani, pemasok BBM, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan SP dan MG. Nilai transaksi awal sebesar Rp320 juta, disampaikan melalui Ramli sebagai penghubung.

Sejak awal, Hamdani mengaku berhati-hati. Ia mensyaratkan adanya Purchase Order (PO) resmi sebelum pengiriman dilakukan. PO tertanggal 4 April 2023 pun diterbitkan. Berbekal dokumen itu, 20 ton solar tahap pertama dikirim ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Tanjung Palas Utara. Kesepakatan pembayaran dua pekan setelah barang diterima.

Baca Juga  Merusak Lingkungan, Aktifitas Galian C PT IPK di Desa Mangkupadi Diduga Ilegal Tanpa Izin Amdal

Namun, tenggat berlalu tanpa kabar. Hingga awal Mei 2023, pembayaran tak kunjung datang. Janji-janji berubah menjadi sunyi.

Pada 3 Mei 2023, Hamdani dan Ramli mendatangi PT CPN untuk menagih kewajiban. Alih-alih melunasi, SP justru mengajukan PO baru untuk tambahan 20 ton solar dengan nilai Rp340 juta. “Kami masih percaya karena status perusahaan dan jabatannya,” kata Hamdani.

Kepercayaan itu menjadi celah. Tanpa pembayaran tahap pertama, pengiriman tahap kedua tetap dilakukan. Total solar yang telah diserahkan mencapai 40 ton, nihil pembayaran.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kunker Konsulat RI Tawau, Bahas Persoalan Perbatasan dan Perlindungan WNI

Episode berikutnya kian mencurigakan. Pada 22 Mei 2023, Hamdani kembali menagih kepada SP yang disebut sebagai Direktur PT CPN sekaligus oknum kepala sekolah serta MG sebagai komisaris. Keduanya tak membayar. Sebaliknya, mereka memesan 60 ton solar tambahan, menjanjikan pelunasan seluruh tunggakan bila pesanan terakhir dipenuhi. Nilai transaksi membengkak hingga Rp1 miliar.

PO terakhir diterbitkan 26 Mei 2023. Setelah pengiriman, PT CPN menghilang. Tak ada pembayaran, tak ada itikad baik. Kerugian ditanggung penuh oleh pemasok.

Berdasarkan penelusuran, perkara ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. SP dan MG disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan berjalan tersendat. Keduanya dikabarkan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berulang kali meminta penundaan dengan berbagai alasan.

Baca Juga  Polda Kaltara Tingkatkan Kualitas Tugas Melalui Giat Binrohtal

Yang memantik sorotan publik, SP masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan ASN dan konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat publik yang terseret perkara pidana.

“Kami hanya ingin keadilan. Barang diambil, uang tidak dibayar,” ujar Hamdani.

Kasus ini melampaui sengketa bisnis. Dikabarkan para tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi. (red)

Tinggalkan Balasan