Nunukan Raih Peringkat 1 Informatif, tapi Terendah dalam Partisipasi Monev KIP hanya 27 Persen

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Komitmen keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali dipertanyakan. Lebih dari separuh badan publik yang menjadi sasaran Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 justru absen dari agenda yang dirancang untuk mengukur kepatuhan mereka terhadap undang-undang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Fajar Mentari, menyatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah perangkat daerah yang tak berpartisipasi kepada kepala daerah masing-masing. Kabupaten Nunukan menjadi daerah dengan tingkat partisipasi terendah dan telah resmi disurati. Laporan serupa, kata dia, segera dilayangkan kepada Gubernur Kalimantan Utara serta Wali Kota Tarakan, Bupati Malinau, Bupati Bulungan, dan Bupati Tana Tidung.

“Bagaimana kita bisa mengukur kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kalau tidak ikut Monev,” ujar Fajar, Selasa (03/03/26) dalam keterangan persnya.

Baca Juga  DPR RI Ahmad Irawan Minta Mendagri Beri Perhatian Besar Soal Daerah Perbatasan

Data yang dipaparkan Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru, menunjukkan dari 255 badan publik sasaran Monev KIP 2025, hanya 120 atau 47 persen yang berpartisipasi. Namun sorotan paling tajam mengarah ke Kabupaten Nunukan.

Dari 51 perangkat daerah yang menjadi sasaran di Nunukan, hanya 14 yang mengikuti Monev KIP 2025 atau 27 persen. Angka ini menjadi yang terendah dibanding kabupaten/kota lain di Kaltara

Baca Juga  Reses di Nunukan, H.Ladullah Desak Pemerataan MBG hingga ke SMK

Sebagai perbandingan, Kota Tarakan mencatat partisipasi 77,4 persen. Kabupaten Tana Tidung berada di angka 38,8 persen, Malinau 35,5 persen, dan Bulungan 32,5 persen. Sementara perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara mencapai 72,5 persen partisipasi.

Monev KIP bukan agenda seremonial. Evaluasi ini menjadi instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menguji kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Ketidakhadiran dalam proses ini menandakan lemahnya komitmen terhadap transparansi.

Baca Juga  Guru Panyit: Antara Bayang-Bayang Sejarah dan Kabut Legenda

Secara umum, partisipasi tahun ini memang meningkat tipis dibandingkan 2024 yang hanya 43,8 persen. Namun kenaikan itu belum cukup menjawab persoalan mendasar yakni rendahnya kesadaran sejumlah perangkat daerah bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan administratif.

Komisi Informasi Kaltara berharap kepala daerah memberi teguran tegas kepada pimpinan perangkat daerah yang abai. Tanpa langkah korektif yang jelas, rendahnya partisipasi terutama di Kabupaten Nunukan akan terus menjadi catatan buram dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan. (ki/red)

Tinggalkan Balasan