TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Utara memasuki babak baru. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam menyusun regulasi dengan menempatkan kepastian hukum sebagai prinsip utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda), wajib diselaraskan dengan sistem hukum nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Iswandi, Jumat, (17/04/26).
Ia menjelaskan, lahirnya UU Penyesuaian Pidana menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang membawa perubahan signifikan, terutama dalam sistem pemidanaan. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam Perda dan digantikan sepenuhnya dengan pidana denda berbasis kategori.
Menurut Iswandi, hingga kini masih ditemukan sejumlah Perda yang belum selaras dengan perkembangan hukum nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir hingga melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus implementatif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum tidak hanya menyangkut kejelasan norma, tetapi juga konsistensi dalam penerapan. Oleh karena itu, proses pembentukan Perda harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi yang ketat.
Lebih jauh, Iswandi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Peran pemerintah provinsi dinilai strategis dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi agar standar regulasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara tetap selaras.
Meski dihadapkan pada tantangan seperti banyaknya Perda yang harus direvisi serta keterbatasan sumber daya manusia, ia optimistis proses penyesuaian dapat berjalan optimal dengan komitmen bersama.
“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan bisa dilaksanakan. Inilah esensi kepastian hukum yang ingin kita wujudkan,” ujarnya.
Perubahan Besar dalam Pembentukan Perda
Seiring berlakunya UU Penyesuaian Pidana, terdapat sejumlah ketentuan baru yang wajib diperhatikan pemerintah daerah dalam menyusun maupun merevisi produk hukum.
Pertama, transformasi sanksi pidana. Perda tidak lagi diperbolehkan memuat pidana kurungan. Seluruh sanksi pidana harus dikonversi menjadi pidana denda dengan sistem kategorisasi, dengan batas maksimal hingga Kategori III. Penulisan nominal rupiah secara langsung juga mulai ditinggalkan.
Selain itu, pemerintah daerah disarankan menyusun Perda khusus tentang penyesuaian pidana guna menghimpun dan memperbarui ketentuan lama agar lebih terintegrasi.
Kedua, tahapan penyesuaian yang lebih ketat. Pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan pemetaan regulasi yang terdampak, disertai kajian harmonisasi agar tidak bertentangan dengan KUHP baru. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian substansi dan teknik perumusan.
Ketiga, dorongan penggunaan sanksi administratif. Arah kebijakan hukum daerah kini mengedepankan sanksi administratif, seperti teguran, denda administratif, atau pencabutan izin, sebagai instrumen utama penegakan hukum. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mampu menjawab tiga tujuan utama hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, kita harapkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara semakin optimal,” pungkasnya. (**)


