Dinamika Kepastian Harga TBS, Ketua APKASINDO Kaltara: Petani Swadaya Harus Masuk Skema Kemitraan

oleh -2725 Dilihat
oleh
Pengurus DPW APKASINDO Kaltara. Foto: Ist

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Utara pada periode pertama Juni 2026 resmi mengalami penyesuaian. Dalam rapat penetapan harga yang berlangsung di Tarakan, harga TBS untuk petani mitra diputuskan berada di angka Rp3.300 per kilogram atau turun Rp146 dibanding periode sebelumnya.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Muhammad Khoirudin, menilai penurunan harga tersebut masih tergolong stabil dan belum memberikan tekanan besar bagi petani yang sudah memiliki pola kemitraan dengan perusahaan sawit.

Namun, ia menegaskan persoalan utama industri sawit di Kaltara saat ini bukan hanya soal fluktuasi harga, melainkan belum meratanya perlindungan terhadap petani swadaya.

Baca Juga  ZIAP Bakal Berikan Lebih dari Rp 100 Juta jika PAD Kaltara Surplus

Menurut Khoirudin, skema penetapan harga TBS yang berlaku saat ini baru mengakomodasi petani plasma atau petani yang telah bekerja sama dengan perusahaan. Sementara itu, petani mandiri masih bergantung pada harga pasar di tingkat pengepul yang sering berubah-ubah.

“Petani swadaya masih menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka belum punya posisi tawar yang kuat karena belum terhubung dalam sistem kemitraan resmi,” ujar Khoirudin, Sabtu malam, (06/07/26).

APKASINDO Kaltara, lanjut dia, terus mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif mempertemukan petani swadaya dengan perusahaan perkebunan melalui pola kemitraan yang jelas dan berkelanjutan.

Pembentukan koperasi maupun kelompok tani berbadan hukum disebut menjadi langkah penting agar petani memiliki legalitas, akses pendampingan, hingga peluang memperoleh harga jual yang lebih baik.

Baca Juga  Bupati Wempi Ajak Ormas dan Pengusaha Jadi Motor Pembangunan Daerah

Khoirudin menilai, apabila petani swadaya masuk dalam rantai kemitraan resmi, maka disparitas harga antara petani mitra dan nonmitra dapat ditekan secara bertahap.

Selain itu, APKASINDO juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi harga TBS di lapangan. Sebab, hasil penetapan harga resmi dinilai belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan maupun pabrik kelapa sawit.

“Jangan sampai keputusan harga hanya bagus di forum rapat, tetapi berbeda saat diterapkan di lapangan. Pengawasan harus benar-benar berjalan,” katanya.

Dalam forum tersebut, APKASINDO turut menyoroti minimnya partisipasi perusahaan sawit di Kaltara dalam organisasi industri. Dari puluhan perusahaan yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.

Baca Juga  Syarwani Melenggang Tanpa Lawan di Golkar Kaltara

Menurut Khoirudin, keterlibatan perusahaan dalam organisasi penting untuk membangun tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan petani.

Ia juga mengingatkan perusahaan pengolahan sawit yang belum memiliki kebun inti agar menjalankan kewajiban kemitraan dengan masyarakat sesuai regulasi usaha perkebunan.

APKASINDO Kaltara berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani dapat memperkuat stabilitas industri sawit di daerah sekaligus membuka ruang keadilan ekonomi bagi petani swadaya yang selama ini belum menikmati skema perlindungan harga secara maksimal. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan