TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Sengketa lahan antara Hasbih selaku penggugat dan Petrus sebagai tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Selasa (13/10/26). Dalam sidang tersebut, empat saksi dari pihak tergugat memberikan keterangan terkait riwayat lahan, keberadaan bangunan, hingga proses pengukuran batas tanah.
Empat saksi yang dihadirkan Petrus yakni Ahyarsyah, Hotibin, Ibrahim, dan Priska Jama. Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan latar belakang pengetahuan yang berbeda mengenai objek sengketa.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memperlihatkan hasil pengukuran terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada penggugat, tergugat, dan para saksi. Pengukuran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam persidangan, Ahyarsyah mengaku mengetahui riwayat lahan dan bangunan yang disengketakan ketika dirinya masih menjabat sebagai lurah. Dia juga menyebut pernah terlibat dalam pengukuran batas tanah dan penandatanganan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Izin, Yang Mulia, waktu itu saya menjabat sebagai lurah. Jadi, saya mengetahui keberadaan lahan dan bangunan yang kini menjadi objek sengketa,” ujar Ahyarsyah di hadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan, proses pengukuran ulang batas tanah dan penandatanganan SKT pernah dilakukan dengan melibatkan dirinya. Saat pengukuran ulang berlangsung, Hasbih disebut tidak hadir secara langsung dan diwakili orang tuanya.
“Waktu pengukuran batas tanah dan penandatanganan SKT, saya juga terlibat. Memang saat pengukuran ulang, penggugat tidak ada, tetapi diwakili orang tuanya,” katanya.
Saksi lainnya, Hotibin, mengaku telah lama mengetahui keberadaan lahan dan bangunan tersebut. Dia juga menyatakan mengetahui Petrus membeli lahan itu, meski tidak lagi mengingat nama penjualnya.
“Saya tahu tergugat membeli lahan itu, tetapi saya lupa nama penjualnya karena sudah lama sekali,” ujar Hotibin.
Hotibin yang mengaku telah lama menjabat sebagai ketua RT di kawasan tersebut mengatakan pernah dilibatkan dalam pengukuran ulang batas tanah dan proses penandatanganan SKT.
Namun, dia menegaskan keterlibatannya sebatas memenuhi permintaan pihak kelurahan untuk hadir dalam proses tersebut.
“Rumah saya dekat dengan objek sengketa. Karena saya ketua RT, saya dilibatkan dalam pengukuran dan penandatanganan SKT. Namun, sebatas mengetahui karena diminta hadir oleh pihak lurah waktu itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ibrahim mengaku melihat bangunan di atas lahan yang kini disengketakan ketika membeli tanah dan membangun rumah di kawasan tersebut sekitar 2017–2018.
Sebelum membeli tanah, Ibrahim menyebut sempat menanyakan kepemilikan lahan kepada warga sekitar. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, lahan tersebut disebut milik Petrus.
“Ketika saya membeli lahan dan membangun rumah di dekat tanah tergugat, bangunannya sudah ada. Itu sekitar 2017 atau 2018. Saya juga sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai siapa pemilik lahan tersebut, dan mereka menyebut milik tergugat,” tuturnya.
Ibrahim juga mengungkapkan Petrus pernah mendatanginya untuk meminta tanda tangan dalam pengurusan SKT. Meski demikian, Ibrahim menegaskan tanah miliknya tidak berbatasan langsung dengan objek sengketa.
Ibrahim juga mengakui bahwa lahan tersebut berbatasan dengan lahan milik Petrus Singal dan mengakui lahan disekitar tersebut milik Petrus Singal. Dan sempat meminta tanda tangan almarhum H. Datu Afiaddin, yang berada di seberang lahan tersebut sesuai arahan pengukur tanah.
Berbeda dengan tiga saksi lainnya, Priska Jama mengakui pengetahuannya mengenai riwayat lahan tersebut sebagian besar berasal dari cerita Petrus.
Priska mengatakan dirinya tinggal di bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa setelah dipinjamkan oleh Petrus untuk ditempati sekaligus dijaga.
“Saya hanya tinggal di bangunan yang lahannya sekarang disengketakan. Tergugat meminjamkan bangunan itu kepada saya untuk ditempati dan dijaga. Dari ceritanya, lahan itu sudah lama, dan saat saya tempati, bangunannya juga terlihat sudah lama,” ungkap Priska.
Dia juga mengaku pernah melihat kegiatan pengukuran ulang di lokasi tersebut. Namun, Priska menyatakan tidak mengetahui secara terperinci siapa pihak yang melakukan pengukuran maupun tujuan kegiatan tersebut.
Priska menambahkan, berdasarkan pengamatannya, pengukuran yang pernah dilihatnya tidak terlalu jauh memasuki bagian lahan yang disengketakan.
“Saya hanya lihat sekilas dan waktu itu pengukurannya tidak memakan terlalu jauh lahan yang disengketakan, tapi sekarang kenapa penggugat ini mengukurnya semakin jauh,” katanya.
Keterangan Priska tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi pihak tergugat, khususnya mengenai pengamatan langsung terhadap pengukuran di lokasi sengketa.
Pemeriksaan empat saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa lahan di PN Bulungan. Keterangan mereka mengenai riwayat penguasaan tanah, keberadaan bangunan, dan proses administrasi pertanahan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Sebelumnya, PN Bulungan telah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada pekan lalu.
Pada persidangan berikutnya, pihak tergugat masih mendapat kesempatan menghadirkan saksi tambahan. Petrus disebut berencana menghadirkan lima saksi lagi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, proses persidangan masih berlanjut untuk mendalami keterangan para pihak dan menguji bukti-bukti yang diajukan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (im/ct/red)




