Descente Sengketa Lahan di PN Bulungan Batal, Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Kehadiran BPN

oleh -1005 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan antara Hasbi sebagai penggugat dan Petrus Singal sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan batal digelar pada Jumat (25/9/26). Agenda yang sedianya dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa ditunda setelah muncul polemik mengenai kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kuasa hukum tergugat, Hermanto Hamdi, mempertanyakan kapasitas BPN dalam agenda pemeriksaan setempat. Menurut dia, sejak awal proses persidangan BPN tidak pernah menjadi pihak dalam gugatan maupun disebut akan dilibatkan.

“Sejak awal BPN tidak dilibatkan. Tapi saat pemeriksaan setempat justru dihadirkan. Kami mempertanyakan, BPN hadir sebagai siapa?” kata Hermanto.

Hermanto menilai, apabila BPN memang ditugaskan menghadiri descente, seharusnya ada surat tugas atau surat penunjukan resmi yang menjelaskan kewenangan perwakilan yang hadir.

Baca Juga  Anggota DPRD Bulungan Heri Purwanto Dukung KNPI Bulungan Aktif Kembali

“Kalau memang resmi ditugaskan, paling tidak ada surat tugas. Karena tidak ada legal standing maupun permohonan tertulis, kami mempertanyakan apakah yang hadir benar-benar mewakili BPN,” ujarnya.

Menurut Hermanto, persoalan itu menjadi salah satu alasan pemeriksaan setempat tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat mengajukan permohonan resmi kepada BPN apabila tetap menghendaki keterlibatan instansi tersebut dalam agenda descente.

“Majelis hakim menyarankan agar penggugat bersurat secara resmi ke BPN jika memang ingin menghadirkan instansi tersebut,” katanya.

Hermanto juga menyinggung adanya seseorang yang disebut berasal dari BPN di lokasi persidangan. Namun, orang tersebut tidak masuk ke ruang sidang setelah kapasitasnya dipertanyakan.

“Kami belum sempat memastikan siapa yang bersangkutan. Perlu diklarifikasi apakah memang mendapat tugas resmi dari BPN atau datang secara pribadi,” ucapnya.

Baca Juga  Izin SPBU Dievaluasi, Pemkab Malinau Kawal Distribusi BBM Subsidi

Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Andika Montolayuk, mengatakan sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah. Ia menyebut kliennya telah menguasai dan menempati lahan beserta bangunan di atasnya sejak era 1980-an.

Menurut Andika, persoalan baru muncul setelah penggugat membeli tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik tergugat.

“Penggugat ingin membeli tanah milik tergugat, tetapi klien kami tidak bersedia melepaskannya hingga akhirnya muncul gugatan di PN Bulungan,” katanya.

Pihak tergugat juga mempersoalkan dasar pengukuran dan peta yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka menduga terjadi kesalahan plotting yang menyebabkan posisi tanah bergeser dari batas fisik yang selama ini diketahui para pemilik dan saksi batas.

Baca Juga  Wabup Malinau Buka FGD Penentuan Isu Prioritas Lingkungan untuk Penyusunan IKPLHD 2025

“Ukuran dan batas tanah itu tidak pernah menjadi masalah. Batasnya jelas dan diketahui saksi. Tetapi ada peta yang kami nilai salah plotting sehingga titiknya bergeser dan dijadikan dasar,” ujar Andika.

Andika membantah tudingan bahwa kliennya menyerobot lahan. Menurutnya, riwayat penguasaan tanah, keberadaan bangunan selama puluhan tahun, kesaksian warga, hingga dokumen pertanahan harus diuji dalam persidangan.

“Kami menyayangkan apabila klien kami seolah-olah dituduh menyerobot tanah. Semua harus dibuktikan dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar klaim,” tegasnya.

Meski pemeriksaan setempat ditunda, pihak tergugat memastikan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di PN Bulungan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. (im/ct/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan