TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Perbedaan putusan pengadilan dalam perkara Ahmad, warga Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung, yang berkonflik dengan PT Adindo Hutani Lestari, memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor sebelumnya menyatakan Ahmad tidak bersalah atas dakwaan penyerobotan lahan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 dan menyatakan Ahmad bersalah.
Perbedaan putusan itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan bedah kasus dan konferensi pers yang digelar Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) di Ryn Caffe, Tanjung Selor, Jumat, (16/10/26).
Kegiatan tersebut menghadirkan M. Jamil, Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS).
Berdasarkan bahan diskusi PLHL, perkara Ahmad bermula dari laporan perusahaan kepada kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan. Perkara itu kemudian disidangkan di PN Tanjung Selor dengan nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Tjs.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim turut mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung turun-temurun, bahkan sebelum perusahaan memperoleh izin dan menjalankan kegiatan operasionalnya.
Majelis hakim juga menilai keberadaan izin perusahaan tidak serta-merta menghapus persoalan hak pihak ketiga. Penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang berada dalam areal kerja perusahaan menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pertimbangan putusan tersebut.
Selain itu, berdasarkan uraian putusan dalam bahan diskusi PLHL, penuntut umum dinilai tidak membuktikan pemenuhan empat tahapan pengukuhan kawasan hutan di lokasi perkara, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengambil keputusan berbeda. Perubahan putusan tersebut menjadi perhatian PLHL, terutama terkait penilaian terhadap riwayat penguasaan tanah, status kawasan hutan, dan unsur tindak pidana.
Pertimbangan lengkap Mahkamah Agung diperlukan untuk mengetahui dasar hukum yang melandasi perubahan putusan tersebut.
Jamil mengatakan, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak seharusnya membuat riwayat penguasaan tanah masyarakat diabaikan.
“Status kawasan hutan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap riwayat penguasaan tanah masyarakat,” kata Jamil.
Menurut dia, apabila masyarakat telah menguasai dan menggantungkan hidup pada suatu lahan jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan, fakta tersebut harus diperiksa secara serius dalam proses hukum.
“Kepastian hukum tidak boleh hanya menguntungkan pemegang izin, tapi hak masyarakat terpinggirkan,” ujarnya.
Jamil menilai pemeriksaan konflik tenurial perlu mencakup dokumen penetapan kawasan hutan, kesesuaian batas dengan lokasi yang disengketakan, serta bukti penguasaan tanah oleh masyarakat.
Ia mengingatkan agar persoalan yang berakar pada konflik penguasaan lahan tidak serta-merta dipersempit menjadi perkara pidana tanpa menguji fakta yang melatarbelakanginya.
“Jangan sampai persoalan yang berakar pada konflik tenurial langsung dipersempit menjadi perkara pidana tanpa menguji seluruh fakta yang melatarbelakanginya,” kata dia.
Menurut Jamil, persoalan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji ialah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur perlindungan bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
PLHL menilai konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin kehutanan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh. Status administratif kawasan, menurut organisasi tersebut, perlu dilihat bersama kondisi faktual di lapangan dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.
Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV yang dikutip dalam bahan diskusi, luas kawasan hutan di Kalimantan Utara pada 2025 mencapai sekitar 5,53 juta hektare.
Cakupan tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan batas kawasan, kepastian status hukum, dan mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang adil.
Bagi PLHL, perlindungan hutan dan perlindungan hak masyarakat tidak semestinya dipertentangkan. Pengelolaan sumber daya alam perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga, sedangkan penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah.
Perkara Ahmad menjadi salah satu contoh persoalan yang muncul ketika klaim penguasaan tanah masyarakat berhadapan dengan izin usaha kehutanan dan penetapan kawasan hutan.
Perbedaan putusan pengadilan dalam perkara tersebut juga menempatkan pertimbangan hukum sebagai hal penting untuk dicermati. Keterbukaan mengenai dasar putusan diperlukan agar publik dapat memahami bagaimana pengadilan menilai bukti, status kawasan, dan hak para pihak dalam sengketa. (*im/ct/red)







