TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan proses pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Uji Potensi dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu tahapan yang dilakukan yakni menggelar rapat pemaparan kajian akademik sekaligus verifikasi faktual terhadap kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk pembentukan UPTD tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan terdapat dua agenda utama dalam rapat yang berlangsung pada Jumat (06/11/26).
“Rapat hari ini ada dua agenda. Pertama, pemaparan kajian akademik terhadap usulan pembentukan UPTD Uji Potensi dan Kompetensi ASN di Pemprov Kaltara. Kedua, verifikasi faktual terhadap kesiapan sarana dan prasarana sekaligus SDM untuk memenuhi kebutuhan pembentukan UPTD,” kata Andi.
Dalam proses tersebut, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung ke Kaltara untuk melakukan verifikasi faktual. Tim dipimpin Dr. Eko Ulandaru bersama dua anggota lainnya.
Menurut Andi, kunjungan tim Kemendagri bertujuan memastikan kesiapan fasilitas dan kelengkapan yang menjadi persyaratan pembentukan UPTD.
Verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh data dan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembentukan unit pelaksana teknis tersebut.
Andi berharap pembentukan UPTD Uji Potensi dan Kompetensi ASN dapat memperkuat pelayanan di bidang pengembangan kompetensi aparatur, tidak hanya bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, tetapi juga instansi lain yang membutuhkan layanan serupa.
“Harapannya dengan lahirnya UPT ini, bisa memperkuat pelayanan publik bagi ASN pemerintah daerah maupun instansi-instansi terkait yang ke depannya dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di UPT ini,” ujarnya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan kompetensi ASN, keberadaan UPTD tersebut juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Harapan berikutnya, kehadiran UPT ini juga bisa berdampak pada peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Dengan adanya tahapan pemaparan kajian akademik dan verifikasi faktual, Pemprov Kaltara berharap usulan pembentukan UPTD Uji Potensi dan Kompetensi ASN dapat diproses berdasarkan kesiapan kelembagaan, fasilitas, serta kebutuhan pelayanan aparatur di daerah. (ab/red)







