Ahmad Triyadi: Parkir Perlu Ditata Wadahi Pengguna Jalan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota DPRD Nunukan Ahmad Triyadi dari fraksi Hanura menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Parkir, pada Rabu malam, (30/11/22).

Dalam sosialisasi yang mengundang warga ini, bang Adi sapaan akrabnya mengatakan, perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, aman dan lancar.

“Agar semuanya bisa terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau angkutan jalan, serta terwujud penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak kalah pentingnya bisa memberikan  kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran,” ucap Adi.

Adi menjelaskan, penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha dan perorangan.

“Artinya dalam penyelenggaraan tempat parkir, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan
badan usaha, sedangkan dalam melaksanakan kerja sama, menggunakan estimasi potensi parkir,” jelas Adi.

Adi kemudian berharap kepada Pemkab Nunukan dan pengelola parkir agar implementasi penyelenggaraan parkir, haruslah melihat bahwa pengguna parkir mendapatkan hak-haknya dari pengelola parkir, seperti wajib mengawasi kendaraan, menjamin keamanan kendaraan dan  menertibkan lalu lintas.

“Pertama, penyelenggaraan parkir juga wajib menyediakan tempat parkir untuk kendaraan bermotor dan sepeda berdasarkan SRP. Kedua penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis atau hasil cetakan elektronik atau komputer sebagai bukti pembayaran penggunaan SRP,” harapnya.

Acara tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi peraturan oleh wakil ketua DPRD Kalimantan Utara Andi M Akbar MD. (KA)