Ajakan VCS Ditolak, Mahasiswa di Nunukan Ancam Sebar Video Syur Bersama Pacar

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Mahasiswa di Nunukan, RI (18) terpaksa ditangkap polisi soal dugaan tindak pidana pornografi. Pelaku mengancam menyebarkan rekaman video hubungan badan pelaku bersama korban, karena ajakan mengikuti keinginan agar tidak dekat dengan laki-laki lain dan Video Call Sex (VCS) ditolak oleh korban NU (19)

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek  Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan Ipda Rianto mengatakan, pada hari Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wita ketika korban sedang berada di rumahnya tiba-tiba dihubungi RI untuk melakukan VCS, namun korban menolaknya.

“Pelaku ini marah karena ditolak VCS, jadi dia menghubungi kembali korban melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan akan menyebarkan video  berhubungan badan korban dengan pelaku RI,” ucap Ipda Rianto, Sabtu, (11/03/23)

Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya meminta kepada pihak Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan ditangan pelaku RI diamankan untuk proses lebih lanjut. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9c warna biru.

“Tersangka dan korban berpacaran kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri disebuah tempat penginapan,” terang  Kapolsek KSKP Tunon Taka ini.

“Saat melakukan hubungan badan tersangka merekam hubungan badan antara tersangka dan korban menggunakan Handphone milik tersangka,” tambahnya.

Adapun sangkaan pasal yang dipersangkakan terhadap RI yakni pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ka)

Tinggalkan Balasan