Aliansi Peduli Demokrasi dan DPRD Nunukan Sepakat Desak KPU Jalankan Putusan MK

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Kawal putusan MK, Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Jumat (23/8/2024).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Fahrozi mengatakan, Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang luar biasa dengan adanya ancaman terhadap eksistensi hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

“Ini merupakan pembangkangan terhadap hukum, penghianatan terhadap demokrasi dan kepada rakyat. Kami di sini mengawal putusan MK tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” kata Fahrozi.

Koordinator aksi, M. Fahrozi, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Baleg DPR RI yang dinilai menganulir atau mengabaikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Dan berdasarkan pada press rilis dari wakil ketua DPR RI dan ketua KPU RI yang masih di anggap sebuah manipulatif isu.

“Tadi malam DPRD RI telah menyatakan sikap bahwa revisi Pilkada  tidak dilanjutkan pembahasannya dan tetap pada putusan MK. Tapi kami harap apa yang disampaikan tersebut tetap konsisten,” ungkapnya.

Tangkapan layar video wakil ketua sementara DPRD Nunukan, Arfiah, bersama anggota DPRD lainnya saat menemui masa aksi. (23/08/24).

Selain itu, Fahrozi juga minta pandangan DPRD Nunukan terkait Putusan MK  serta penegasan DPRD Kabupaten Nunukan untuk tetap pada posisi putusan MK dan meminta DPRD Kabupaten Nunukan mendesak KPU RI menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK. Dan meminta agar wakil rakyat melibatkan mahasiswa dalam setiap sidang paripurna maupun Musrembang.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Nunukan sementara, Arfiah menanggapi tuntutan masa aksi anggota  DPRD Kabupaten Nunukan sepakat untuk berada di pihak mahasiswa dan masa aliansi.

“Anggota DPRD Nunukan berada diposisi dan menyetujui putusan MK soal pilkada 2024,” ujarnya saat menemui masa aksi di gerbang kantor DPRD Nunukan.

Selain itu Arfiah yang didampingi beberapa anggota DPRD Nunukan seperti Hj. Andi Mariyati, Saddam Husain, Hj Siti Musdalifah, dan lainnya, mendesak agar KPU RI untuk segera merubah PKPU berdasarkan pada putusan MK tentang syarat parpol, ambang batas persyaratan pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada tahun 2024, serta melibatkan mahasiswa dalam sidang paripurna terbuka dan musrembang.

“Semoga apa yang menjadi harapan kita semua ini dapat di tindaklanjuti dengan baik oleh pihak-pihak yang terkait,” tukasnya. (abs)

Tinggalkan Balasan