NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Hj. Nikmah menggelar sosialisasi peraturan (sosper) di kantor Kecamatan Sebatik Barat (20/05/22).
Bertindak selaku pembicara pada sosper tersebut dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindakop-UKM) Kabupaten Nunukan, Dior yang memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Hj. Nikmah menilai masih banyak masyarakat yang tidak paham sehingga tidak sedikit ditemukan pedagang yang menjajakan jualan mereka tidak pada tempat yang telah disiapkan.
“Padahal, pemerintah sudah menyediakan tempat untuk mereka jualan jadi seharusnya itu dimanfaatkan,” jelas Hj. Nikmah ketika ditemui di Kantor DPRD Nunukan, pada Senin, (23/05/22).
Dalam Perda ini, lanjut dia, disebutkan tiga jenis tempat yang dikenai retribusi yakni kios, lapak dan los yang dapat digunakan pedagang menjajakan jualan mereka dan masing-masing tempat tersebut nilai retribusinya dibedakan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan beberapa faktor lainnya.
Kendati telah diatur, masih ditemukan pedagang membuka lapak mereka tepat dipinggir jalan umum yang tidak saja mengganggu pengguna jalan tetapi juga dapat mengancam keselamatan pedagang dan pengunjung pasar.
Selain itu, Ketua Fraksi Hanura ini menilai Perda Nomor 5 Tahun 2013 perlu dikaji kembali karena sejak ditetapkan pada 2013 silam, banyak penyesuain-penyesuain yang perlu diatur.
“Tagihan penggunaan layanan listrik misalnya yang hingga saat ini masih dibebankan kepada APBDes,” sebut dia.
Karenanya, ia berharap dinas terkait dalam hal ini Disperindakop, DLH, dan Dinas Perhubungan dapat bersinergi guna mengkaji kembali dan menemukan solusi terbaik sehingga tidak saja menambah PAD tapi juga PADes di mana pasar berada.
Sebisa mungkin, kata Hj Nikmah, buatlah pasar itu tempat yang nyaman untuk berbelanja sehingga permasalahan tempat parkir, sampah dan lainnya juga perlu diperhatikan.
Ke depannya, ia berharap Perda Nomor 5 Tahun 2013 ini bisa direvisi dan segera di sosialisasikan kembali kepada masyarakat.
“Kita tunggu hasil pengkajian dan pertimbangan dari Disperindakop dan dinas terkait mengenai revisi ataupun inisiasi perda baru,” kata Hj Nikmah. (skr)
