NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Maraknya kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur serta kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Nunukan membuat gerah, Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, hal ini diungkapkan pada Jumat malam, (28/03/25).
“Nah yang jelas memang kalau dari kemarin hasil sharing kami juga dengan Dinas pemberdayaan perempuan, ya memang karena apalagi dengan maraknya kasus akhir-akhirnya semakin bertambah lagi kasus kekerasan seksual anak dibawah umur,” ujarnya.
Terbaru, bulan Maret 2025 ini, kasus pemuda AD (21) asal Kecamatan Sebuku, Nunukan yang membawa kabur dan menyetubuhi Anak Sekolah Dasar (SD) di Biduk-biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
“Jadi memang gambaran bahwa kita sangat butuh sekali untuk segera ditindaklanjuti terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus yang memperkuat perlindungan anak,” ujarnya.
Arpiah menyampaikan, jumlah perkara tindak kekerasan perempuan dan anak sebagaimana data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP2A) Nunukan tahun 2024 mencapai 31 kasus. Untuk itu pihaknya mendorong agar dinas terkait untuk segera menuntaskan usulan rancangan perda khusus yang melindungi anak.
“Kami mendorong agar DSP2A Nunukan segera menyelesaikan sehingga minimal itulah yang menjadi acuan kita dalam upaya penanganan dan perlindungan permasalahan-permasalahan anak-anak di Nunukan,” imbuhnya.
Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
“Jumlah kasus ini bahkan bisa dibilang ibarat gunung es. Yang terlapor pasti sangat sedikit jika dibandingkan dengan kejadian di lapangan. Karena kasus kekerasan merupakan kasus yang sensitif sehingga tidak banyak orang yang berani melaporkan dan kenyataannya juga masih banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan,” tegas Arpiah.
Selain itu, politisi partai PKS tersebut sekali lagi menegaskan dan berharap agar para orangtua, keluarga jangan takut atau malu ketika ada permasalahan anak yang memang seharusnya mesti diungkap sehingga perlu untuk melaporkan ke pihak berwajib atau dinas terkait yang menangani perkara tersebut.
“Pemerintah eksekutif, pihak dinas pendidikan bahkan sekolah-sekolah serta orangtua harus memberikan perhatian ekstra serius kepada anak-anak, apalagi tantangan zaman teknologi sarana media sosial itu juga dapat berpengaruh terhadap prilaku anak,” tukasnya. (**)