Awasi Masuknya Ternak, Kaltara Fungsikan Cek Point Mulai Awal Maret 2026.

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) akan mulai memfungsikan cek point pengawasan lalu lintas ternak pada 2 Maret 2026 mendatang. Pengoperasian dilakukan meski sarana dan prasarana pendukung di lokasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Surianto Semuel menyebutkan, fasilitas cek point yang dibangun sejak 2023 itu segera dioperasikan untuk memperkuat pengawasan keluar-masuk ternak ke wilayah Kalimantan Utara.

“Keberadaan cek point ini memiliki peran strategis, memastikan ternak yang masuk ke Kaltara telah memenuhi standar kesehatan hewan serta bebas dari penyakit menular,” kata Surianto, Jumat (27/2/26).

Baca Juga  Optimistis yang Terbaik dalam Desain Fesyen Bermuatan Kearifan Budaya Lokal

“Fungsi utamanya untuk pengawasan lalu lintas ternak, sehingga hewan yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara terjamin kesehatannya,” sambung dia.

Dijelaskannya, Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program nasional menuju daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan akan dilakukan untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ternak yang dapat berdampak pada sektor peternakan dan ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

Selain aspek kesehatan hewan, lanjut Surianto, pengoperasian cek point juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui fasilitas ini, pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme retribusi terhadap ternak yang masuk ke wilayah Kaltara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, langkah ini menjadi sarana sosialisasi kepada para pelaku usaha peternakan di Kaltara mengenai penerapan regulasi baru, termasuk kewajiban administrasi dan retribusi yang harus dipenuhi dalam aktivitas distribusi ternak.

Baca Juga  Pemprov Bersama DPRD Kaltara Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

“Pengoperasian cek point ini dapat meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, memperkuat tata kelola lalu lintas ternak, serta mendukung stabilitas sektor peternakan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan