NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terjaring saat pemeriksaan barang-barang asal Tawau, Malaysia, Nawir (27) warga Mattiro Sompe, Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kedapatan membawa delapan paket narkoba jenis sabu siap edar, dengan berat sekitar 1,63 gram.
Alhasil, pria asal Sulsel tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum yakni Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan. Tidak hanya itu, Nawir kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbany menjelaskan, Nawir diamankan setelah personel Satreakoba melakukan pemeriksaan rutin, Rabu (23/11/2022) kemarin terhadap barang-barang asal Malaysia yang masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Saat itu, personel kami tengah memeriksa barang asal Malaysia, yang masuk ke Nunukan melalui jalur Pulau Sebatik, di Pelabuhan Tradisional Aji Putri di Jalan Cik Dik Tiro, Nunukan,” jelas Ibnu, Jumat (25/11/2022).
Tidak hanya memeriksa barang yang masuk, Ibnu menerangkan, saat itu per satu penumpang juga dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Nawir yang saat itu baru keluar dari speedboat, yang ditumpanginya.
“Dari tersangka ini, petugas mendapatkan delapan paket sabu, yang disembunyikan di dalam kotak Hp dan disimpan dalam tas bawaannya,” terang Kasat Reskoba Polres Nunukan.
Usai mendapatkan delapan paket sabu, Ibnu mengungkapkan, Nawir yang sudah tidak bisa berkelit selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan. Saat dilakukan pemeriksaan, Nawir mengakui bahwa paket sabu tersebut kepunyaannya.
“Jadi, di Mako Polres Nunukan, tersangka ini mengakui kalau delapan paket sabu yang ditemukan petugas adalah kepunyaannya,” ungkap Ibnu.
Ibnu menyebutkan, tidak hanya mengakui paket sabu itu kepunyaannya kepada penyidik, Nawir juga mengakui kalau sabu tersebut dibelinya langsung dari seseorang berinisal SD, yang berada di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
“Selain membeli berbagai macam jenis barang haram di Malaysia, tersangka ini juga membeli paket sabu, paket sabu itu dibelinya seharga RM20 mata uang Malyasia atau setara Rp66 ribu mata uang Indonesia, setiap paketnya,” sebut Ibnu.
Kepada penyidik, Ibnu mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang ada Nawir mengaku kalau paket sabu tersebut rencananya akan dibawanya langsung ke kampung halaman, yakni di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
“Tapi tersangka ngakunya bukan untuk dijual, tapi rencananya hanya mau digunakan sendiri setibanya di Pinrang,” kata pria dengan pangkat balok dua itu.
Dalam perkara ini, Ibnu memastikan, Nawir yang terbukti kedapatan memiliki narkoba paket sabu dan telah dilakukan penahanan, dapat dijerat pasal pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk tersangkanya sudah kami tahan, selain delapan paket sabu kami juga menyita tas ransel dan kotak Hp milik tersangka, untuk dijadikan barang bukti,” tegasnya. (ilm/*red)


