NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nunukan melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder diantaranya, KPU Nunukan, Polres Nunukan, Sekda Nunukan, Satpol-PP, dan beberapa instansi lainnya guna koordinasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), (23/9).
Hariyadi atau yang disapa bung dadink selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan mengatakan harus bekerja sama dalam pengawasan pelaksanaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Jika terdapat APK yang tidak sesuai dengan zona atau tempat yang telah ditetapkan untuk ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya
Terkait dengan alat peraga sosialisasi, maka Bawaslu akan memberikan surat penertiban ke Liosion Officer (LO) pasangan calon, KPU, Satpol-PP dan maupun petugas Pilkada 2020.
Selain itu yang perlu diingat adalah APK yang memiliki bergambar orang yang bukan termasuk kader partai, atau individu yang sama sekali tidak ada termasuk pengurus partai itu tidak diperkenankan
“Mulai saat ini sosialisasi program pemerintahan yang memuat gambar pertahanan segera hilangkan, sebab pertanahan menjadi calon pemilihan kepala daerah,”jelas Dadink.
Adapun dalam rapat berbagai macam permasalahan yang harus diantisipasi pada saat pemasangan APK Bakal Calon Kepala Daerah yang nantiya telah ditetapkan sebagai perserta dalam Pilkada tahun 2020.
Kemudian yang harus menjadi perhatian yakni masalah lokasi pemasangan APK yang tidak semua boleh dijadikan ajang kampanye bagi para kandidat seperti, tempat Ibadah termasuk halaman, Lembaga Pendidikan (gedung dan sekolah), Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, sarana dan prasarana publik dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
***


