Berani Bisnis dengan Pita Cukai Rokok Arrow Palsu, Majikan dan Sales Terpaksa Diringkus Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com-Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus
peredaran elegal rokok merek Arrow diduga dengan pita cukai palsu yang merugikan negara, sebelumnya ribuan rokok dengan pita cukai rokok palsu tersebut telah beberapa minggu yang lalu tengah dalam proses penyelidikan oleh Polsek Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pada awal bulan maret 2023 kamk melakukan penyelidikan, terkait beredarnya rokok merek Arrow yang diduga menggunakan pita cukai palsu dengan sengaja di perjualbelikan pada kios-kios kecil di Pulau Nunukan.

“Dari sample rokok Arrow yang kami temukan, secara kasat mata, pita cukai yang menempel pada bungkus rokok tersebut tidak menggambarkan pita cukai asli rokok pada umumnya,” kata Sony.

Kemudian Lidik intensif dilakukan Polsek Nunukan, karena mengingat  dugaan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara. Dari hasil tersebut, dua orang turut diamankan yakni pria berinisial YT (38) dan perempuan berinisial S (28),

“Memang dari hasil penyelidikan sebelumnya, mengerucut kepada seseorang yang diduga sales rokok YT, sehingga kami lakukan dengan KPPBC Nunukan untuk memastikan apakah pita cukai dimaksud asli, sah, terdaftar atau tidak,” lanjut Sony.

Sony menjelaskan, dari uji manual dengan menggunakan alat UV milik KPPBC Nunukan, pita cukai dimaksud tidak terdeteksi sehingga diduga palsu. Dan berdasarkan keterangan tersebut maka pihak Polsek Nunukan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan rokok Arrow diduga menggunakan pita cukai palsu dimaksud.

“Dari rumah tersebut kami temukan dua orang  yaitu YT dan S yang menguasai rokok Arrow diduga dengan cukai palsu sebanyak 2766 bungkus,” jelas perwira polisi menengah balok dua ini.

Sementara untuk modus operandinya, pelaku diduga mengetahui dan dengan sengaja memperjualbelikan rokok yang menggunakan pita cukai diduga palsu.

“Untuk mempermudah penjualan, pelaku sengaja menjualnya ke daerah pinggiran pulau nunukan agar tidak mudah terdeteksi dan selanjutnya terhadap YT dan S kami bawa ke mako Polsek Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Sony.

Adapun dugaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 54 atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 ttg perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Nunukan.

Tinggalkan Balasan