TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara mulai menginventarisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltara pada 2026. Seluruh perangkat daerah diminta melakukan pendataan mandiri terhadap tanah yang berada dalam penguasaannya.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan surat inventarisasi telah dikirim kepada OPD sebagai langkah awal pengumpulan data aset.
“Untuk tahun ini kami sudah bersurat ke perangkat daerah. Inventarisasinya adalah aset tanah,” ujarnya, Rabu, (26/08/26).
Ia menjelaskan, metode pendataan mandiri dipilih karena aset pemerintah provinsi tersebar di lima kabupaten dan kota.
Selain kantor pemerintahan, aset tanah juga digunakan oleh satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB yang lokasinya berjauhan.
Setelah OPD mengisi lembar inventarisasi, BKAD akan melakukan penataan dan tindak lanjut terhadap data yang masuk.
Menurut Windha, keberhasilan inventarisasi tidak diukur dari nilai aset, melainkan kelengkapan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Target dalam kinerja aset itu dalam bentuk laporan,” katanya.
BKAD berharap inventarisasi ini membuat data bidang-bidang tanah milik Pemprov Kaltara semakin tertata dan menjadi dasar penyusunan perencanaan aset serta laporan keuangan daerah. (**)

