BNNP Kaltara Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Jenis Sabu

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktua.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Tarakan, Kaltara. Peredaran narkoba jenis sabu ini, berhasil diungkap BNNP Kaltara sejak Juni 2023 sebanyak dua kasus berbeda.

Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini BNNP berhasil meringkus empat orang pelaku terdiri dari tiga orang pria dan satu wanita yakni. Di mana, ke empat orang pelaku yang berhasil diamankan BNNP Kaltara dan tim gabungan diketahui meeupakan jaringan lintas provinsi.

Kepala Bidang Penindakan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andrian menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap BNNP Kaltara yakni pada 01 Juli lalu dengan tiga orang tersangka yakni Yulianti, Jumar dan Nazar. Ke tiga pelaku, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Tarakan.

“Yang pertama berhasil kami amankan yakni Yulianti, saat itu Yulianti membawa bungkusan  plastik warna hitam dan setelah digeledah ditemukan 10 ball paket sabu dengan berat sekitar 501,16 gram,” jelas Deden saat pres rilis pemusnahan sabu, Kamis, (13/07/23) di Kantor BNNP Kaltara.

“Usai mengamankan Yulianti, anggota kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Yulianti, hasilnya anggota kembali meringkus dua warga Tarakan yang jadi komplotan Yulianti yakni Jumar dan Nazar di seputaran Sei Bengawan,” tambahnya.

Dari ke tiga orang pelaku yang berhasil diringkus, Deden menerangkan, ke tiganya memiliki peran masing-masing dalam. Di mana Jumar dan Nazar ini bertugas untuk mengambil langsung paket sabu dari Tawau, Malaysia untuk diserahkan kepada Yulianti yang menunggu di Tarakan.

“Yulianti ini warga Toli-Toli, jadi dia yang bertugas membawa sabu ke Sulawesi dan memang sabu ini mau dibawa ke Sulawesi, pengakuannya selama ini sudah dua kali berhasil menyeludupkan sabu ke Sulawesi,” terang Deden.

Tidak berselang lama usai meringkus komplotan Yulianti, Deden menuturkan, BNNP Kaltara beserta tim gabungan kembali berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba lintas provinsi lainnya, yakni Icksan disebuah rumah di seputaran Karang Anyar.

Laniut Deden, dari hasil pengungkapan tersebut tim gabungan BNNP Kaltara berhasil mendapatkan 19 paket sabu dengan ukuran berbeda yang berat keseluruhannya sekitara 917,31 gram atau hampir satu kilogram, yang disembunyikan disebuah tas slempang warna hitam.

“Kalau dari pengakuan Icksan ini, barang haram tersebut mau diseludupkan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Icksan ini juga bukan warga Tarakan, tapi pendatang dari Sulawesi untuk mengambil paket sabu dan membawanya ke Kaltim,” tuturnya.

Deden memastikan, dari ke dua kasus yang berhasil diungkap ini BNNP Kaltara akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba melalui jalur Kaltara, termaksud mengungkap adanya duggan keterlibatan salah satu narapidana di Sulawesi dan Kalimantan

“Kalau dari pengakuan Yulianti, yang meyuruhnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selayar, begitu juga dengan Icksan informasinya di suruh narapidana di Lapas Tarakan, tapi semua ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam pengungkapan dua kasus sabu ini, Deden membeberkan, selain meyita ribuan gram sabu dari Yulianti dan Icksan, BNNP Kaltara juga menyita barang bukti berupa satu unit motor, perahu lengkap dengan mesinnya, sejumlah handpone hingga beberapa kartu ATM dari Bank yang berbeda.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” bebernya.

*Ribuan gram sabu dimusnahkan*

Setelah melakukan penyidikan terhadap dua kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi, BNNP Kaltara selaniutnya melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 29 bungkus paket sabu, terdiri dari 10 bungkus paket sabu milik Yulianti dan komplotannya dan 19 bungkus paket sabu milik Icksan.

Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Kaltara melarutkan butiran sabu ke dalam ember berisikan air usia dilakukan pengecekan keaslian barang bukti, dengan disaksikan langsung para pelaku peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

Usai dilarutkan kedalam ember berisikan air, butiran kristal sabu yang telah larut dengan air tersebut langsung dibuang petugas BNNP Kaltarake dalam toilet yang ada di Kantor BNNP dengan diikuti dan disaksikan para pelaku peredaran narkoba.

“Kalau barang bukti sabu milik Yulianti yang kami musnahkan sebanyak 488,66 gram dan sisanya dijadikan bukti di persidangan, begitunya juga dengan barang bukti sabu milik Icksan yang dimusnahkan sebanyak 898,98 gram dan sisanya untuk di persidangan,” pungkasnya. (CN/*red)

Tinggalkan Balasan