Bupati Bulungan Soroti Pentingnya PBG–SLF, Bangunan Tanpa Sertifikat Berpotensi Berbahaya

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan pentingnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legal dan teknis bagi setiap bangunan di daerahnya. Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati, Selasa (11/11/25).

Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, kontraktor, konsultan perencana, hingga masyarakat, Syarwani mengingatkan bahwa minimnya kepatuhan terhadap aturan gedung dapat memunculkan risiko fatal.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan beban. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Syarwani.

PBG adalah regulasi yang mengatur proses pembangunan baru, renovasi, hingga perawatan bangunan berdasarkan standar teknis dan tata ruang. Sementara SLF berfungsi memastikan gedung yang telah berdiri memenuhi unsur keamanan, kenyamanan, dan kesehatan sebelum dinyatakan layak digunakan.

Kedua instrumen ini menjadi pintu pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa bangunan tidak hanya estetis tetapi juga aman bagi publik. Tanpa PBG dan SLF, bangunan rawan masuk kategori ilegal, rentan pelanggaran tata ruang, hingga berisiko mengancam keselamatan penghuninya.

Meski memiliki fungsi vital, implementasi PBG dan SLF masih kerap diabaikan publik. Banyak bangunan berdiri tanpa izin lengkap atau mengabaikan pemeriksaan kelayakan fungsi. Kondisi itu membuka potensi proyek abu-abu serta celah pelanggaran yang dapat luput dari pengawasan pemerintah.

Syarwani mengapresiasi langkah Dinas PUPR yang rutin melakukan sosialisasi. Menurutnya, edukasi berkelanjutan penting untuk menutup ruang kesalahan prosedur akibat minimnya pemahaman.

“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan benar-benar memahami prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Penerapan PBG dan SLF juga menjadi instrumen penting dalam pengendalian tata ruang. Bangunan yang tak sesuai zonasi berpotensi mengganggu lingkungan, merusak estetika, hingga memperbesar risiko bencana.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa arah pembangunan harus mengikuti rencana tata ruang agar tercipta kawasan yang aman, teratur, dan berkelanjutan. Dengan begitu, setiap bangunan memiliki kepastian hukum sekaligus jaminan keselamatan. (prokompim/red)

Tinggalkan Balasan

News Feed