NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, pada Selasa (29/06/21)
Hj.Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan yang didampingi Wakil Bupati H.Hanafiah menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD ini telah disampaikan kepada DPRD Nunukan melalui sekretaris Dewan pada 07 Juni 2021.
“Kami telah melaporkan rancangan peraturan daerah melalui sekretaris dewan diantaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, saldo perubahan lebih, laporan ekuitas dan laporan catatan keuangan,” ujar Laura dalam sambutannya.
Laura menuturkan bahwa laporan Pertanggung jawaban Tahun Anggaran 2020 ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah kabupaten Nunukan. Pencapaian tersebut terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah, target pendapatan transfer dan target pendapatan lainnya
Laura menjelaskan laporan ini merupakan laporan kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh tim independent dan BPK RI perwakilan Kalimantan utara
“Laporan ini telah diaudit oleh tim Independent dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bersama BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan utara dengan mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke enam kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya
Opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, namun masih terdapat kekurangan yang harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. (ren/loi)


