MALINAU, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau tampak bergegas mempercepat pembangunan infrastruktur. Namun di balik percepatan itu, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan satu hal yang menurutnya kerap luput: kepastian status aset, terutama lahan.
Berbicara dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Malinau Kota, Wempi mengingatkan perangkat desa hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setiap pembangunan memiliki legalitas lahan yang jelas. “Karena ini berimplikasi pada hukum. Jangan sampai fasilitas yang kita bangun menggunakan APBD malah digugat,” ujarnya.
Malinau dikenal sebagai wilayah dengan lebih dari 90 persen lahannya masuk dalam kawasan tertentu, sebuah kondisi yang kerap memicu tumpang tindih penguasaan lahan. Situasi itu, menurut Wempi, menuntut pemerintah daerah untuk lebih teliti sebelum mengeksekusi pembangunan fisik.
Wempi memerintahkan OPD dan pemerintah desa melakukan lokalisir seluruh aset, memastikan status lahannya terang: hibah, milik perorangan, atau sudah bersertifikat. Tanpa itu, katanya, proyek bisa langsung dihentikan. “Kalau memang aset lahannya bermasalah, pembangunan infrastruktur bisa saya tunda bahkan dibatalkan,” tegasnya.
Instruksi tersebut bukan sekadar peringatan administratif. Wempi menilai potensi sengketa lahan dapat menimbulkan kerugian, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Kasus-kasus serupa sebelumnya ditemukan di berbagai daerah, ketika fasilitas publik dibangun di atas lahan yang belum jelas statusnya, lalu berujung gugatan.
“Ini jadi catatan kita bersama,” ucap Wempi, mengakhiri arahannya. Ia memastikan ke depan, Pemkab Malinau akan lebih berhati-hati agar pembangunan tidak terseret persoalan hukum yang tak perlu. (*red/dia/Im)
