Buruh Harian Lepas Tega Cabuli Bocah Pelajar

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seorang buruh harian lepas berinisial B (35), terpaksa merasakan dinginnya sel penjara setelah ditangkap unit Reskrim Polres Nunukan lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Mentari (16) bukan nama sebenarnya, pada Selasa, (14/03/23).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, saat kejadian pencabulan tersebut B diamankan oleh warga, setelah itu dibawah oleh warga ke kantor Polres Nunukan.

“Kemudian dilakukan interogasi awal dan didapati hasilnya B mengakui jika telah mencabuli Mentari, dan korban juga sempat berlari dan melaporkan kisah pilu yang dialaminya kepada keluarganya (nenek),” ungkap Lusgi, Kamis, (16/03/23)

Lusgi menerangkan, berdasar keterangan B, aksi biadab yang dilakukannya terjadi  sekitar pukul 18.00 wita di Jalan Ujang Dewa, Sedadap Nunukan Selatan, keluarga korban tidak terima setelah mendapatkan informasi  bahwa telah terjadi pencabulan dengan kekerasan terhadap Mentari.

“Jadi B itu menarik leher dan memegang bahu dan langsung mencium korban  didalam rumah tepatnya didepan WC (Toilet),” terang Lusgi.

Selanjutnya korban sempat melakukan perlawanan dan mengakibat korban mengalami bibir atas bagian sebelah kiri sehingga megalami bengkak dan luka goresan kecil.

Barang bukti yang diamankan berupa
Satu baju kaos lengan panjang warna biru, satu  celana Levi’s pendek warna biru dan baju kaos perempuan warna abu-abu.

Akibat ulah bejad buruh harian lepas ini, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ka)

Tinggalkan Balasan