NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Nekat mencuri Handpone (Hp) milik teman sendiri, residivis kasus narkoba berinisal AM (29) harus berurusan lagi dengan Polisi. Akibatnya, pria pengangguran ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi, atas perbuatannya.
Kasi Humas Polrea Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, AM berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan, setelah mendapatkan laporan kasus pencurian dari korbannya, belum lama ini.
“Pelaku sendiri berhasil diamankan petugas, Rabu (02/11/22) kemari di tempat persembunyiaannya di Jalan Yos Sudarso, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara),” jelas Siswati, Jumat (04/11/22).
“Kalau kejadiannya sekitar pukul 03.00 di hari di kediaman korban di Jalan Tanjung Harapan, Nunukan,” tambahnya.
Siswati menerangkan, selain berhasil meringkus AM dari tempat persembunyiannya, pertugas turut menyita dua unit Hp berbagai merk hasil kejahatannya. Usai mendapatkan barang bukti, AM selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah kita cocokan kode IMEI pada Hp yang hilang dengan kotak Hp yang diserahkan korban, pelaku alkhirnya tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, diceritakan Siswati, dalam menjalankan aksi kejahatan residivis kasus narkoba itu mengaku tidak terlalu mengalami kesulitan. Pasalnya, yang bersangkutan sudah memahami situasi dan kondisi rumah korbanya.
Selain itu, lanjut Siswati, AM yang sudah saling kenal dengan korbannya mengetahui persis, kalau rumah korban belum jadi 100 persen dan tidak memiliki pintu. Sehingga, memudahkan AM melancarkan aksinya.
“Di rumah korban ini tidak belum ada pintunya, cuma ditutupi selembar kain gorden, pelaku juga pernah tinggal di rumah korban ketika diminta tolong menjaga rumah, saat korban pulang kampung,” beber Kasi Humas Polres Nunukan.
Lantaran rumah belum memiliki pintu, diungkapkan Siswati, AM dengan leluasa masuk ke rumah korban dan langsung menujuh kamar. Saat itu juga, pelaku mengambil dua unit Hp milik korbannya, yang saat itu tengah tidur.
“Korban waktu itu tidak sendiri di kamar tapi berdua dengan temannya, korban baru sadar Hp-nya hilang setelah korban terbangun menjelang subuh,” ungkapnya.
Tidak hanya mengambil dua unit Hp milik korbannya, Siswati mengatakan, pada saat melakukan aksi pencurian di rumah korban, AM turut menggasak uang tunai Rp300 ribu milik korban yang disimpan di dompet.
“Untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” pungkasnya. (Ilm/*red)
