NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Jajaran Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau anak baru gede alias ABG, berinisial NA (16). Tidak hanya itu, personel dari Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan pelakunya berinisal AW (20).
AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah Polsek Sebatik Timur menerima laporan dari keluarga NA, yang menyebutkan NA kabur dari rumah sejak 29 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Siswati, personel kemudian melakukan pencarian terhadap NA. Hingga akhirnya, personel Polsek Sebatik Timur berhasil menemukan NA, yang saat itu tengah duduk di depan salah satu penginapan di Sebatik.
“Korbannya (NA, red) warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kaimantan Utara (Kaltara) berhasil ditemukan, Selasa (01/11/2022) kemarin, setelah dilaporkan kabur dari rumah, oleh pihak keluarganya,” jelas Siswati, Rabu (02/10/22).
Saat menemukan NA, diceritakan Siswati, NA sempat tidak mengaku kepada petugas kalau dirinya yang dicari lantaran kabur dari rumah. Namun, setelah dilakukan pengecekan Handpone miliknya, gadis belia itu akhirnya mengaku telah kabur dari rumah.
“Korban yang berhasil ditemukan, selanjutnya diajak petugas ke Mako Polsek Sebatik Timur, untuk rencananya dipertemukan kembali kepada orangtuanya,” beber Siswati.
Sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, petugas terlebih dulu meminta keterangan terhadap NA, kenapa sampai kabur dari rumah. Yang mana, diterangkan Siswati, NA mengaku terpaksa kabur dari rumah karena merasa tertekan.
“Jadi, korban di rumah sering dibanding-bandingkan dengan saudaranya oleh orangtuanya sendiri, karena tertekan korban kemudian nekat kabur dari rumah,” terang Siswati.
Selain mengaku merasa tertekan di rumah, Siswati mengatakan, NA juga membuat pengakuan mengejutkan kepada petugas. Yakni, NA mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, bersama sang pacar yaitu AW.
“Berdasarkan pengakuan korban itu, petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap AW, yang saat itu berada di Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik,” kata Kasi Humas Polres Nunukan.
AW yang tidak dapat berkutik setelah diamankan selanjutnya digiring ke Kantor Polisi, guna penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, Siswati mengungkapkan, AW mengakui semua perbuatannya kepada NA, yang dikenalnya melalui aplikasi chat.
Bahkan, ditambahkan Siswati, AW mengakui kepada penyidik di Polsek Sebatik Timur telah menggauli sang pacar yang masih di bawah umur itu sebanyak lima kali, di tempat yang berbeda-beda.
“Kenalan di aplikasi chat belum terlalu lama kemudian pelaku dan korban pacaran, setelah itu pelaku mengajak korbannya untuk berhubungan badan, modusnya pelaku menjanjikan pernikahan jika korban hamil,” ungkap perwira balok dua itu.
Siswati memastikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW akan dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002.
“Pelaku suadah dilakukan penahanan dan terancam 15 tahun penjara, selain menangkap AW Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handpone serta tiga lembar pakaian, milik AW dan pacarnya,” tegasnya. (Ilm/*red)
