Curi HP, Residivis di Nunukan Ditangkap Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, kaltaraaktual.com– Seorang residivis di Nunukan berinisial AG (36) harus kembali berurusan dengan aparat keamanan, Minggu (18/12/22). Akibatnya, pria yang pernah mendekam di balik jeruji besi itu, harus kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan.

Bukan tanpa sebab AG kembali mendekam di penjara, pasalnya pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu diduga memiliki dan atau menguasai sebuah Handpone (Hp), yang ditemuinya tanpa mengembalikan kepada pemiliknya.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik Hp di dampingi orangtuanya melaporkan kehilangan Hp, Sabtu (17/12/22) kemarin ke Mako Polsek Nunukan.

“Pada saat kejadian, korban yang kehilangan Hp kepada orangtuanya, setelah itu korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” jelas Siswati, Selasa (20/12/22).

Usia menerima laporan, Siswati menerangkan, unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Hp yang sempat dinyatakan hilang itu diketahui telah ditemui oleh seseorang, yakni AG.

Tidak hanya itu, lanjut Siswati, petugas yang saat itu melakukan penyelidikan juga melacak keberadaan RA. Hingga akhirnya, petugas kembali berhasil mengetahui mendeteksi keberadaan sang reaidivis tersebut.

“AG saat itu berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), dari tangannya turut ditemukan satu unit Hp milik korban dalam kondisi mati dan SimCard-nya telah dibuang,” terang Siswati.

Siswati mengungkapkan, AG yang tidak berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti yang dicari, selanjutnya langsung digelandang ke Mako Polsek Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada penyidik, AG mengakui menemukan Hp milik korban itu, namun saat itu, AG berniat memilikinya jadi tidak dikembalikan kepada pemilik sebenarnya,” ungkap Siswati.

“Bahkan, AG dengan sengaja mematikan dan membuang SimCard Hp tersebut, sehingga korban tidak bisa lagi menghubungi dan mencari tahu keberadaan Hp miliknya,” tambah wanita dengan pangkat balok dua itu.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, Siswati memastikan, AG yang kini telah mengakui perbuatannya telah ditetapkan sebagai pelaku. Bahkan, mantan reaidivis tersebut kini telah dilakukan penahanan di Mako Polsek Nunukan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, sedangkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4,8 juta,” pungkasnya. (ilm/red)