TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pengelolaan Dana Desa (DD) Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi sorotan setelah muncul dugaan maladministrasi dan keluhan warga terkait transparansi pembangunan. DPRD Kaltara pun turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara H. Muddain bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, serta masyarakat Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari transparansi pembangunan dan pengelolaan Dana Desa, tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan ketua RT, hingga keterbukaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin mengatakan, hasil RDP menyepakati perlunya musyawarah lanjutan antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang dipertanyakan warga.
Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.
“Setelah RDP beberapa hari lalu, kita mendapatkan pencerahan bahwa permasalahan yang terjadi sudah diselesaikan. Namun, kita tetap mengagendakan rapat tindak lanjut di Mangkupadi agar persoalan yang disampaikan masyarakat bisa diklarifikasi,” kata Alimuddin, Selasa, (20/10/26).
Alimuddin menjelaskan, sebelum RDP berakhir, DPRD Kaltara telah menginstruksikan agar pertemuan lanjutan digelar di Desa Mangkupadi. Rapat tersebut direncanakan melibatkan pemerintah desa, BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, serta warga yang menyampaikan laporan.
Alimuddin menegaskan, keterlibatan masyarakat diperlukan agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan langsung atas dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa yang dipertanyakan warga.
“Unsur yang harus hadir adalah desa setempat, kemudian BPD, dikawal oleh DPMD Kabupaten Bulungan, serta dihadiri masyarakat yang membuat laporan tersebut,” jelasnya.
Dia menyebutkan, rapat tindak lanjut itu direncanakan berlangsung sekitar satu minggu setelah RDP. Melalui pertemuan tersebut, DPRD berharap setiap persoalan yang dipertanyakan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Selain persoalan Dana Desa, DPRD Kaltara juga menyoroti status administrasi dan hukum kebun yang dipersoalkan warga, perusahaan, serta Koperasi Mega Buana. Dinas terkait didorong memperjelas status kebun tersebut agar terdapat kepastian bagi seluruh pihak.
DPRD juga meminta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan terkait transparansi penyaluran CSR serta tindak lanjut atas aspirasi warga mengenai kewajiban perusahaan.
“Kita juga meminta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan guna meningkatkan transparansi penyaluran CSR serta menindaklanjuti aspirasi terkait kewajiban perusahaan,” ujar Alimuddin.
DPRD Kaltara berharap rapat lanjutan di Desa Mangkupadi tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi juga menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dinas terkait, dan masyarakat pelapor, persoalan yang berkembang diharapkan dapat dituntaskan berdasarkan data dan dokumen yang jelas, sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pemerintahan desa,” pungkasnya. (mtn/red)







