TARAKAN, KaltaraAktual.com- Keputusan Bupati Nunukan, Irwan Sabri, terkait demosi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan. Sejumlah ASN melalui kuasa hukum melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penurunan pangkat dan jabatan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Hal itu disampaikan dalam keterangannya pada Rabu, (22/4/2026) di Tarakan.
“Memang saat ini kami menerima laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan demosi dan mutasi tersebut. Laporan itu akan kami verifikasi terlebih dahulu, baik dari sisi persyaratan formil maupun material,” ujar Mariah.
Maria menjelaskan, setelah proses verifikasi awal, laporan tersebut akan dibahas dalam pleno internal untuk menentukan langkah lanjutan. Jika memenuhi syarat, kasus tersebut akan didisposisikan ke tim pemeriksa untuk penanganan lebih lanjut.
Mariah mengungkapkan, sebelum adanya laporan resmi, Ombudsman sebenarnya telah mencermati pemberitaan media terkait kebijakan demosi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kalau kebijakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentu berpotensi terjadi maladministrasi. Namun karena laporan baru masuk, kami tetap harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam proses penanganan, Ombudsman tidak hanya akan meminta klarifikasi dari instansi terkait, tetapi juga membuka kemungkinan melakukan investigasi lapangan. Pemeriksaan akan mencakup penelusuran dokumen administrasi hingga menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Tujuannya untuk memastikan apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan atau tidak,” tambahnya.
Terkait waktu penanganan, Mariah menyebutkan durasi penyelesaian laporan bergantung pada tingkat kompleksitas kasus. Untuk kategori sederhana, proses bisa memakan waktu sekitar dua bulan. Namun jika masuk kategori sedang atau berat, penanganan dapat berlangsung lebih lama.
Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari instansi yang dilaporkan. Menurutnya, persoalan kepegawaian seperti demosi berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Karena jabatan itu berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Jadi kami harapkan semua pihak kooperatif agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.
Hingga kini, proses verifikasi masih berlangsung dan Ombudsman Kaltara belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kebijakan demosi ASN tersebut. (**)
