TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com- Sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung yang saat ini dikuasai oleh mantan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik. Dilatar belakangi oleh pengingat komitmen antara Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali dengan Hendrik saat itu masih menjabat yang sampai sekarang belum ditunaikan.
Hal itu juga sesuai dengan surat yang diajukan oleh Hendrik kepada Ibrahim Ali bernomor 03/VI-Srt-B/KTT/H/2025 yang sifatnya penting untuk diperhatikan terkait perihal surat pengingat komitmen dan penyelesaian, tertanggal 21 April 2025.
“Itu sudah ada pemberitahuan melalui surat saya untuk menahan mobil 3 unit termasuk motor, tapi sudah saya kembalikan dan itu ada berita acara semua,” ucap Hendrik, Selasa (8/7/2025).
Penahanan tiga unit mobil dinas Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung untuk menjadi jaminan komitmen yang belum terselesaikan oleh Ibrahim Ali didasari dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani pada 20 Februari 2025. Dimana saat ini Ibrahim Ali kembali menjabat sebagai Bupati Tana Tidung. Dalam surat itu Hendrik meminta kepada Ibrahim Ali segera menyelesaikan untuk pembayaran komitmen kepada dirinya.
Hendrik menjelaskan pada bulan Februari 2025 yang lalu dirinya sempat membuat surat, kemudian setengah bulan ada surat dari Sekda Tana Tidung untuk meminta mobil yang ditahannya untuk dikembalikan.
“Padahal di berita acara penahanan saya itu sudah sangat jelas. Karena di berita acara yang saya tujukan kepada aset dan keuangan daerah, agar komitmen Ibrahim Ali dengan saya waktu masih sama-sama bertugas agar bayar dengan saya. Bayar komitmen dengan saya, itu ada semua perjanjiannya,” jelasnya.
Pihaknya sudah menagih komitmen kepada Ibrahim Ali, tapi sampai sekarang tidak pernah lagi bayar sisanya. Dirinya pun tidak menutup mata dan tahu jika mobil tersebut aset daerah.
“Kenapa saya tahan untuk sebagai jaminan terhadap dia (Ibrahim Ali) karena dia yang komitmen dengan saya, dan dia juga yang sekarang jadi bupati. Komitmen tidak ada disebutkan atau dituliskan, tapi semua kebijakan itu 40/60 persen. Bukti-bukti penyetoran dengan saya masih ada semua. Dengan adanya politik terakhir, kelihatannya sudah tidak mau menyelesaikan dengan saya. Makanya sebagai jaminan saya menahan 3 kendaraan,” tambahnya.
Mantan wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung ini menyebutkan mobil itu ditahan bukan untuk memiliki, tapi kalau mobil tersebut dilepaskan dipastikan tidak akan dibayarkan oleh Ibrahim Ali.
“Katanya tidak surat, ini bukti kita saling balas surat. Kalau sudah bayar maka hari ini juga silahkan ambil mobilnya. Itu ada hak yang belum diselesaikan dengan saya sebesar Rp 1,4 miliar,” sebutnya.
Namun sepanjang Ibrahim Ali belum menyelesaikan dengan dirinya, maka mobil itu tidak akan dilepaskan. Ketiga mobil itu diantaranya merek Toyota Fortuner itu sejak Hendrik menjabat sebagai Wakil Bupati Tana Tidung dan ambil baru. Lalu merek Toyota Fortuner lagi yaitu mobil bekas mantan wakil bupati yang lama yang berpasangan dengan pak Undunsyah sekitar 7-8 tahun lalu dan mobil Mitsubishi Pajero.
“Kalau harga mobil, yang baru itu paling Rp 500 juta sedangkan 2 unit lagi karena mobilnya sudah tua paling sekitar Rp 190 juta jadi baru sekitar Rp 800 juta,” pungkasnya. (bli/*red)