TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan, Achmad Djufrie, angkat bicara terkait berbagai kritik dan opini yang berkembang di ruang publik.
Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (07/04/26), Achmad menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar setiap pandangan tetap disampaikan secara konstruktif dengan berlandaskan fakta, data, serta mekanisme yang berlaku.
“Saya menghormati setiap pandangan, kritik, maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat. Itu adalah bentuk partisipasi publik yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Achmad Djufrie menilai perlu adanya pelurusan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran, kewenangan, dan batasannya sebagai Ketua DPRD Kaltara.
Terkait isu dugaan intervensi terhadap proses hukum, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang bekerja secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Pernyataan yang saya sampaikan berada dalam koridor hak politik yang dijamin dalam sistem demokrasi, bukan untuk memengaruhi proses hukum,” tegasnya.
Menanggapi anggapan adanya pelanggaran sumpah jabatan, Achmad Djufrie menjelaskan bahwa pejabat publik juga merupakan bagian dari organisasi politik.
Selama tidak terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang terbukti, maka pernyataan politik tidak serta-merta dapat dianggap melanggar sumpah jabatan.
Ia juga menekankan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran memiliki mekanisme resmi melalui Badan Kehormatan DPRD, bukan sekadar opini publik.
Dalam hal kelembagaan, Achmad Djufrie menegaskan bahwa pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukan merupakan kewenangan pribadi Ketua DPRD, melainkan keputusan kolektif seluruh anggota melalui rapat paripurna dan kesepakatan fraksi.
“Melalui mekanisme rapat paripurna, AKD DPRD Provinsi Kaltara telah terbentuk secara lengkap. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan individu,” jelasnya.
Terkait pengelolaan anggaran, ia memastikan seluruh proses dilakukan secara sistematis dan transparan antara DPRD dan pemerintah daerah. Setiap anggaran, kata dia, telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi sesuai ketentuan.
Achmad Djufrie juga menyoroti pentingnya transparansi informasi publik. Ia mengakui bahwa ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin tinggi, termasuk dalam penguatan media resmi seperti website dan JDIH. “Masukan yang berkembang kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Achmad Djufrie menanggapi tuntutan pemberhentian terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, pemberhentian pimpinan DPRD memiliki mekanisme yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya berkomitmen menjalankan amanah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga integritas kelembagaan, serta terus meningkatkan kinerja,” pungkasnya. (**)
