
TANJUNG SELOR – Persoalan reklamasi bekas galian tambang terus dipelototi oleh DInas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan utara, dengan melakukan pemantauan dan pengecekan kelokasi pertambangan secara berkala.
Menurut Kepala DInas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, Untuk menyebutkan, sebelum melakukan operasi penggalian setiap perusahaan pertambangan wajib menyetorkan yang namanya jaminan reklamasi (Jamrek) kepada pemerintah.
Dana jamrek juga tidak kecil bisa-bisa mencapai puluhan miliar ru[iah, tergantung perkiraan luas lokasi dan kedalaman yang akan ditambang.
Selain kewajiban reklamasi, setiap pengapalan batu bara yang akan diekspor pihak perusahaan wajib membayar royalty atau pajak retribusi kepada pemerintah, besarannya juga tergantung tonase yang akan diekspor.
Untuk tujuan ekspor selain ke India, China dan eropah, prosuksi batu bara kita digunakan untuk kebutuhan dalam negeri seperti pembangkit listrik bukit asam setap saat juga membutuhkan batu bara.
“Kelak kalau PLTU Gunung Seriang sudah beroperasi tentu akan membutuhkan pasokan batu bara dalam jumlah besar, “ tutup Ferdy. * Ton