NUNUKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Nunukan, tetap memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di tengah pandemi COVID-19.
Kepala DPM-PTSP Nunukan, H.Hanafiah menyampaikan, kebijakan ini sudah lama terprogram walaupun dengan kondisi COVID-19 tapi tetap harus memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat roda perekonomian di Nunukan.
“Kami terbuka bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin bidang usaha kalau sesuai aturan pasti akan kita izinkan,”ujar Hanafiah, Kamis (18/6/)
Selain mempermudah izin usaha invetasi, juga permudah segala izin yang ada.
“Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada by sistem. Jadi saya minta kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya untuk segera diurus,”katanya.
Menurut Hanafiah Ditahun 2018 ada sekitar 214 izin usaha, kemudian pada tahun 2019 ada peningkatan 258 izin usaha sedangkan di tahun 2020 dari bulan januari sampai mei ada 117 izin usaha yang telah diterbitkan oleh DPM-PTSP.
“Kita patut bersyukur, karena setiap tahunnya ada peningkatan orang yang mengurus izin usaha sebagai investasi masa depan tujuannya agar bisa menopang perekonomian di Nunukan,”beber Hanafiah
Meski begitu, regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan. Jelasnya pihaknya terus berupaya lewat DPM-PTSP bisa saling bersinergi dengan pelaku usaha.
“Kita bisa mempercepat perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada. Jadi di DPM-PTSP hanya dua yakni penyederhanaan izin sesuai perkembangan teknologi dan kemudahan untuk berinvestasi,”pungkasnya
Penulis: MDF