DPRD dan Pemprov Kaltara Dukung Penerapan Pembatasan Medsos Anak

oleh
oleh

Kaltara aktual. Com, Tanjung Selor – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendukung penerapan pembatasan media sosial (medsos) atau platform digital berisiko tinggi kepada anak di bawah 16 tahun.

“Kita sangat mendukung,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie menanggapi diterapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), di Tanjung Selor, Kaltara, Selasa.

Dikatakan Achmad Djufrie, sebenarnya sudah sejak lama pihaknya setiap bertemu konstituen dan masyarakat Kaltara saat sosialisasi peraturan daerah, reses maupun kunjungan daerah pemilihan menyampaikan imbauan kepada orang tua untuk tidak memberi akses tanpa pengawasan kepada anak-anak di bawah umur menggunakan platform digital.

Baca Juga  Herman Soroti Jalan Rusak di Kilo 6 Simpang Manis Tana Tidung

“Dari awal kami sudah memberikan masukan ke ibu-ibu bila kita sosialisasi ke lapangan. Kami juga menyarankan bahwa ibu-ibu jangan kasih anak gadget, Karena anak-anak itu belum paham apa yang ada di platform digital tersebut,” katanya.

Sebab, kata dia, sekarang platform digital banyak berisiko tinggi terhadap tumbuh kembang anak, terutama dari sisi psikologis karena adanya konten-konten negatif dan juga medsos juga banyak disalahgunakan orang untuk berbuat kejahatan kepada anak.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Arming Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Para Pedagang

“Kita bisa lihat sendiri kan ketika buka medsos langsung banyak hal-hal yang negatif bisa dilihat, apalagi anak-anak yang belum bisa memfilter itu,” ungkapnya.

 

“Saya setuju. Setuju sekali dengan program pemerintah iru. Walaupun telat, enggak apa-apa yang penting ada,” tambahnya.

Disinggung apakah akan ditindaklanjuti dan dikuatkan melalui peraturan daerah, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu regulasinya dan mengkajinya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Jufri Budiman Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Begitu ada regulasinya, kita lihat apakah perlu peraturan daerah atau cuman peraturan gubernur,” katanya.

Terpisah, Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang juga menanggapi positif dan memberikan dukungan penerapan pembatasan platform digital berisiko tinggi kepada anak-anak.

“Nanti kita lakukan rapat dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pusat,” ujarnya singkat, Selasa di Tanjung Selor.

Tinggalkan Balasan