Anggota DPRD Kaltara Jufri Budiman Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

oleh -1375 Dilihat
oleh

Kaltara aktual. Com, 

TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/3/2026).

Acara tersebut dirangkai dengan silaturahim sekaligus buka puasa bersama yang dihadiri puluhan masyarakat Tarakan.

Jufri Budiman mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat.

Baca Juga  Hadiri Press Release 3C, Ladullah Puji Kinerja Ditreskrimum Polda Kaltara

Didalamnya mengatur tentang urusan pemerintahan desa serta potensi yang bisa digali agar masyarakat desa mandiri dan sejahtera.

“Tentu di dalam raperda tersebut bertujuan agar masyarakat Kaltara mendapatkan manfaat dari daerah masing-masing,” ujar Jufri Budiman.

“Kami mensosialisasikan raperda ini agar masyarakat tahu manfaat dan koridor di dalam raperda tersebut, tanggung jawab serta sanksinya,” sambung pria yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kaltara ini.

Baca Juga  Bandingkan dengan Pertashop, DPRD Kaltara Pertanyakan Komitmen SPBU Soal Transaksi Digital

Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomiannya, menurut Jufri Budiman, yakni membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Raperda ini sendiri terus digodok dan dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara. Di antaranya telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham di Samarinda pada Desember tahun lalu.

Baca Juga  Paripurna DPRD Kaltara Bahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap KUA-PPAS APBD 2026

Dengan dibuatnya raperda ini nantinya diharapkan dapat menjadikan masyarakar desa yang mandiri dan sejahtera. Diharapkan pula raperda ini tidak sekedar menjadi regulasi, akan tetapi diimplementasikan di lapangan sehingga memberikan efek positif bagi masyarakat. (jkr

Bagikan

Tinggalkan Balasan