TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– DPRD Tana Tidung menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Periode 2016 – 2021 pada Kamis (21/1).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari, dan didampingi Wakil Ketua Samuel dan Yapur Alatas bersama anggota DPRD lainnya. Hadir pula Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Pemberhentian kepala daerah KTT pada prinsipnya didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,”kata Jamhari.
Jamhari menjelaskan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Utara selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian, beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Masa Jabatan 2016-2021.
“Sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Tana Tidung mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan segera berakhir,”pungkas Jamhari.(***)


