NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar paripurna masa sidang ke-11 dengan agenda penyampaian perda usulan Pemkab Nunukan, pada Selasa, (11/07/23).
Tampak Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid memimpin rapat paripurna tersebut dengan khidmat.
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan bahwa Perubahan dan perkembangan perundang-undangan nasional begitu cepat seiring dengan perubahan dan perkembangan kebijakan Nasional, perubahan subtansi norma dan kaidah dalam perundang-undangan Nasional tentu berdampak terhadap peraturan pelaksanaan hingga pada tingkat yang paling kecil.
“Perubahan demi perubahan yang terjadi terhadap kebijakan Nasional tidak terlepas dari perubahan kebijakan global yang terus berkembang sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar dapat mengimbangi kebutuhan global dan tidak terjadinya kekosongan perundang-undangan,” ucap Hanafiah.
Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Pelaksanaan terhadap ketentuan yang lebih tinggi berdasarkan hierarki perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, juga wajib menyesuaikan perubahan dimaksud kedalam kebijakan daerah yang disusun dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah selain merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi, dapat pula sebagai pengejawantahan dari akulturasi kekhususan dan keragaman daerah, kemudian dituangkan dalam sebuah norma hukum berbentuk Peraturan, yang dalam perumusannya tetap berpegang teguh pada pancasila dan Undang-Undang Dasar serta hierarki peraturan perundang-undangan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ini, yang kemudian akan kami sampaikan alasan-alasan Filosofis, Yuridis, serta alasan sosiologis yang mendasari kedua Rancangan Peraturan Daerah ini disusun adalah,” beber Hanafiah.
Untuk itu, perlu melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengharuskan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Secara umum dapat di gambarkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Re-strukturisasi jenis Pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal ini memiliki tujuan untuk
menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan,
memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
“Selain dari Re-Strukturisasi terhadap jenis Pajak, penyederhanaan dilakukan pula terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 (tiga puluh dua) jenis objek retribusi menjadi 18 (depalan belas) jenis objek retribusi dengan tetap dibagi dalam 3 (tiga) Klasifikasi Objek Retribusi yakni, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” lanjut Hanafiah.
Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
Kedua, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042 sebagai implementasi misi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Hanafiah melanjutkan, rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2022-2042 merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota serta bagi seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industri di Indonesia.
“Secara nasional, sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga penyelarasan terhadap pembangunan Industri disetiap daerah perlu untuk dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat berjalan sinergi baik pusat maupun daerah,” katanya.
Dengan demikian dalam upaya melakukan sinergi atas perintah perundang-undangan pemerintah kabupaten nunukan Dalam telah Menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Nunukan yang berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dengan tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna yang berada di kabupaten Nunukan dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan.
Dari kedua alasan yang dikemukan diatas pemerintah daerah mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042.
Wakil Bupati Nunukan ini menerangkan, bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah disampaikan, merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum, kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut tentu sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, agar dapat berjalan sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Saya atas nama Pemerintah daerah mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan agar bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan,” terangnya. (**)


