NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Sidang Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan Jalan Ujang Dewa Sedadap. Senin, (24/01/22)
Rancangan peraturan daerah yang telah di sampaikan, merupakan wujud usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
“Keberadaannya tentu sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan asas hukum pemerintahan yang baik,” jelas Wakil Bupati Hanafiah saat menyampaikan nota penjelasan ranperda.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan Hendrawan, selaku jubir dan anggota badan pembentukan perundang-undangan Ranperda inisiatif penjelasan tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan ranperda haruslah diproses.
“Suka tidak suka kita harus cepat dalam melayani masyarakat, sebab apabila kita tidak memiliki peraturan daerah tentu berimbas kepada seluruh retribusi yang kita peroleh akan di setor ke khas negara bukan ke daerah kita. Kemudian yang sangat penting selanjutnya adalah mengenai pengelolaan keuangan daerah, karena ini sangat erat kaitannya dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Hendrawan yang berasal dari partai Nasdem ini mewakili seluruh anggota DPRD yang hadir menegaskan upaya proses untuk ranperda tersebut.
“Apabila terjadi kekosongan yang sangat lama tentu akan terhambat oleh karena itu dia mengajak agar kita berupaya semaksimal mungkin semua Ranperda ini segera diproses,” tegasnya..
Adapun nota penjelasan, yakni enam rancangan peraturan daerah usul pemkab Nunukan. Keenam Ranperda itu adalah Pertama, rancangan peraturan daerah tentang bangunan Gedung. Kedua, rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Keempat, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan daerah Kabupaten Nunukan. Kelima, rancangan peraturan daerah tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas. Keenam, rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Nunukan tahun 2022-2025.
Kegiatan rapat paripurna ini turut dihadiri Anggota DPRD Nunukan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Pejabat administrator dan pejabat fungsional beserta tamu undangan. (SI/Khr/*KA)
