NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melantik unsur pimpinan wakil ketua DPRD pergantian antar waktu (PAW) menjadi unsur Pimpinan melalui Rapat Paripurna Ke V Pengucapan Sumpah/Janji pqda Rabu (10/2) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.
Hal ini dilakukan berdasarkan dengan SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.107/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, mantan ketua Komisi III, Saleh, ditetapkan sebagai unsur pimpinan.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Muhamaad Amin, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Fokorpimda Nunukan, Insan Pers serta undangan lainnya.
Rapat paripurna pengesahan pimpinan wakil ketua DPRD di pimpin Wakil Ketua DPRD, Burhanuddin. Dalam menyampaikan pelantikan wakil ketua DPRD hari ini sebagau bentuk memenuhi alat kelengkapan jabatan unsur pimpinan.
“Dalam momen ini, unsur pimpinan DPRD beserta anggota legislatif lainnya semoga dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,”ucap Burhanuddin dari fraksi PKS.
Tak lupa Burhanudin menyampaikan hal penting terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) daripada anggota DPRD Nunukan.
“Fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan haruslah sinergi dengan demokrasi kerakyatan, dimana kita semua dipilih oleh rakyat,”kata dia.
“kinerja DPRD sebagai sebuah proses panjang dalam demokrasi yang menuntut adanya wakil rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah yang diamanahkan dalam peraturan perundang undangan,”lanjut dia.
Nampak juga usai acara tersebut seluruh Anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan Unsur Forkopimda mengucapkan selamat atas dilantiknya Saleh, sebagai wakil ketua DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, usai acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pergantian Antar Waktu. (***)
