Dermaga Ilegal Beroperasi, DPRD Panggil Dishub

oleh
oleh
Karnain, Anggota DPRD Nunukan Fraksi Hanura. Foto: Istimewa

NUNUKAN, Kaltaraktual.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Karnaen angkat bicara terkait kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan yang dianggap kurang maksimal dan tidak bermanfaat baik, sampai tak mengetahui keberadaan Dermaga ilegal Gunung Patak

Anggota DPRD Nunukan Fraksi Hanura itu merasa prihatin dengan fasilitas penyebrangan (dermaga) di wilayah Kecamatan Sebuku,tepatnya di dermaga legal Gunung Patak Nunukan, Kalimantan Utara.

Karnain menuturkan, Dermaga tersebut ternyata berstatus ilegal, akan tetapi masyarakat dan para jasa transportasi speed boat terus menggunakan fasilitas legal tersebut sebagai area antar jemput penumpang. Terhitung Dermaga legal tersebut befungsi hampir setahun dan sebagai akses terdekat menghubungkan beberapa kecamatan di wilayah III Nunukan.

“Pekan lalu kami DPRD Nunukan saat melakukan kunjungan kerja di wilayah tersebut, kami mendapati bahwa jalur tersebut sangat tidak layak, dari segi keamanan tidak ada jaminan, bahkan jalur untuk dilalui kendaraan juga saya pikir tidak layak,” Singgung Karnaen Anggota DPRD Nunukan Fraksi Hanura.

Dirinya menekankan agar Dishub Kabupaten Nunukan agar segera merumuskan kebijakan terkait perihal tersebut. Karnain bahkan menyinggung adanya fasilitas dermaga resmi milik pemerintah agar segera di buka kembali.

Dari segi fasilitas, dermaga tersebut tidak memiliki fasilitas apapun selain hanya bentangan batang kayu yang besar. Kondisinya pun tampak sangat rawan akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan).

Sedangkan kepala Dishub Kabupaten Nunukan, Abdul Khalid membenarkan pemanggilan pihaknya kekantor DPRD Nunukan. Ia turut membenarkan adanya permintaan DPRD untuk menindaklanjuti adanya dermaga wilayah Gunung Patak Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Ia benar tadi Ketua DPRD dan jajarannya meminta kami untuk segera menindaklanjuti permasalahan adanya dermaga ilegal tersebut,” Terang Khalid.

Ia mengaku Dermaga Gunung Patak merupakan inisiatif masyarakat untuk menjadikannya sebagai fasilitas penyebrangan. Namun secara tegas khalid katakan bahwa dermaga yang berada di gunung patak itu tidak resmi dan tidak memiliki badan hukum, dan surat ijin berlayar dari Dishub, sehingga katanya Dishub Nunukan akan segera melakukan penindakan.

“Dalam waktu dekat akan kami tinjau, dan akan kami lakukan penindakan, itu tidak pernah kami keluarkan surat ijin berlayar, tidak memiliki safety (Keamanan),” ucapnya. (Ar/Rung).