Dugaan Dana CSR Pertamina EP Tarakan Disalahgunakan, KI Kaltara Angkat Bicara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Output dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina EP Tarakan dipertanyakan publik. Pertanyaan ini muncul lantaran adanya keluhan dari berbagai pihak tentang dugaan masih banyaknya ketidakjelasan mengenai alokasi dan penggunaan dana CSR tersebut.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) Fajar Mentari baru-baru ini memberikan pandangannya perihal pentingnya transparansi penggunaan.

“Dugaan penyalahgunaan dana CSR Pertamina EP Tarakan  saat ini telah menjadi bahan pertanyaan kalangan masyarakat, di antaranya beberapa LSM dan organisasi masyarakat yang ada di Kota Tarakan,” ucap Fajar, Minggu, (03/08/25).

Baca Juga  Pemkab Nunukan Raih Penghargaan Tertinggi Pelayanan Publik dengan Nilai 92,19 dari Ombudsman RI

Fajar Mentari menuturkan tentang pentingnya transparansi alokasi dana CSR Pertamina EP Tarakan. Mengelola dana CSR yang berkaitan dengan publik seharusnya transparan, agar masyarakat dapat mengetahui kemana saja dana tersebut digunakan, dan apa peruntukannya.

“Pertamina Tarakan. sepatutnya terbuka soal dana CSR, alokasinya kemana, untuk siapa, dan siapa-siapa saja penerima dana CSR, yang dalam arti pelaksanaan dan tujuan prinsip CSR itu sudah sesuai dengan standar ketentuan, karena publik punya hak untuk tahu di luar dari informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Ketua KI Kaltara ini menyebutkan, biasanya perusahaan memiliki beberapa program CSR yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, sosial budaya, pemberdayaan masyarakat, dan infrastruktur.

Baca Juga  Ibrahim Ali - Sabri Resmi Melaju Pimpin Tana Tidung Periode 2025-2030

“Jika apa yang dikeluhkan masyarakat ini benar adanya, maka sebaiknya pihak Pertamina Tarakan mengindahkan CSR Disclosure. Toh, justru akan berdampak positif untuk perusahaan,” sebutnya.

“Sebab, dengan menerapkan CSR Disclosure, perusahaan tidak hanya menunjukkan komitmen mereka terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, tetapi juga membangun yang pada gilirannya dapat mengarah pada hubungan yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, dalam menjalankan roda bisnis perusahaan, maka tentu CSR harus menganut asas CSR Disclosure, atau CSR terbuka, yakni praktik perusahaan yang aktif dalam memberikan informasi yang terbuka, secara jelas, dan transparan mengenai pelaksanaan program-program tanggung jawab sosial yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Sosial, Kapolda Kaltara Kunjungi Purnawirawan Polri

“CSR seyogianya mengacu pada praktik tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan secara transparan kepada publik. Jadi, bicara keterlibatan perusahaan dalam hal ini tentu tidak hanya bicara soal menjalankan program CSR saja, tetapi juga secara aktif mengkomunikasikan kegiatan dan dampaknya kepada masyarakat luas,” tukasnya.   (**)

Tinggalkan Balasan