Dugaan Kasus Pengroyokan Seorang Gadis, NSDK Tempuh Jalur Hukum

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com
NSDK (18) remaja asal Nunukan melalui pengacara melaporkan dugaan pengeroyokan dengan banyak jeratan pasal.

“Dugaan pelanggaran pasal 351 ayat 2 dan pasal 170 sesuai dengan Undang-undang K.U.H.P,” ungkap Dr. Moh Tahir Denreng SH, SE, MM, pengacara NSDK saat di hubungi via seluler Rabu, (22/09).

Untuk diketahui, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yakni jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tahir menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses pelaporan hukum yang sudah berjalan di Polsek Nunukan usai pihaknya membuat laporan polisi pada hari ini, Rabu, (22/09/2021) .

“Saya dari kuasa hukum akan melanjutkan proses pelaporan tersebut dikarenakan ada kata-kata menurut kita nggak etis ya kata-kata seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya jika memang terjadi tindakan pencemaran nama baik kepada NSDK terkait nama panggilan, tidak perlu sampai melakukan tindakan pemukulan hingga menimbulkan luka berat.

“Masa harus di tempeleng, diseret dan dikeroyok, tidak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan,” terangnya.

Lebih lanjut Tahir mengatakan bahwa berdasarkan bukti laporan yang telah dilakukan yakni terkait pelanggaran pasal 351 tentang penganiayaan. Tetapi pihaknya juga akan segera mengklarifikasi kepada Polsek Nunukan.

“Kita juga akan klarifikasi kepada Polsek, mungkin di tangan penyidikan bisa bertambah, karena disini ada pemukulan, diseret, dan ada lebih dari satu orang berarti ada pengeroyokan di sana,” jelasnya.

Selain itu pihaknya akan mengklarifikasi ke Polsek Nunukan usai kondisi NSDK membaik. Ketika sudah membaik, pihaknya meminta agar segera dilakukan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Tahir menjelaskan, NSDK juga telah melakukan proses visum. Ketika dirinya melihat kondisi terdapat beberapa luka yang melukai sekujur tubuh NSDK.

“Sudah divisum itu, polisi sudah melakukan visum ada memar dimata, memar diwajah, ada memar beberapa di kepala, kaki dan tangan,” katanya.

Menurut Tahir kasus pengeroyokan Korban di depan Kantor Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Jalan Sedadap, sekitar pukul 21:00 WITA Selasa (21/09).

Sementara itu, NN (18) yang turut menemani NSDK yang turut dikeroyok mengatakan belasan orang mengeroyok, asal muasal kronologi masalah spele, yakni panggilan nama sehingga korban dan temannya dengan niat menyelesaikan persoalan dan mendatangi di duga pengeroyok yang sudah membawa belasan orang.

“Menyelesaikan persoalan didepan kantor PMJ, ketika sampai, tiba-tiba NSDK langsung dipukul, saya juga turut ditampar dan mereka langsung menyerang,Kami tidak mengenal semua yang mengeroyok,” ujar NN (22/09)

NN menceritakan sempat ada inisiasi pemisahan antara NSDK dan diduga pengeroyok.

“Setelah dikeroyok, habis itu kami pisahkan tapi disuruh sparing I lawan I sama mereka tau-taunya Dinda kembali dipegang dan dikeroyok. Kami mau halangi sampai bajuku robek, keadaan juga gelap,”ungkapnya

Sedangkan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan ketika didatangi mengatakan, sementara menanggani dan memanggil kedua kelompok tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kita baru mintai keterangan dan kami tidak bisa memberikan penjelasan apapun, nanti sama pimpinan saja langsung,” demikian, ungkap salah satu Petugas Polsek Nunukan yang piket. (****)

x

Tinggalkan Balasan