Dukung Pemekaran Lima DOB di Kaltara, Muddain: Jangan Sampai Rakyat Bangga Negara Tetangga daripada Negara Sendiri

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Usai secara resmi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat Baleg DPR RI,  (28/10/2024), politisi Golkar tersebut mendorong seluruh fraksi di DPR untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran wilayah.

Komisi II DPR RI telah meminta Kemendagri untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah, dan RPP tentang desartada. Permintaan tersebut sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pembentukan DOB.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menanggapi positif apa yang sudah disampaikan rekan-rekan anggota DPR RI dalam hal ini Baleg DPR RI, karena ada lima usulan DOB yang sudah lama diusulkan yakni di Kabupaten Nunukan usulan pemekaran Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) dan Kabupaten Krayan, Kabupaten Malinau usulan pemekaran Kabupaten Apau Kayan dan Ibu Kota Kaltara, Kota Tanjung Selor.

“Ini bukan sikap pribadi, tetapi atas nama rakyat Kaltara dan atas nama masyarakat Kaltara yang sudah mengajukan Pemekaran kota Tanjung Selor dan empat  kabupaten lainnya. Dan perlu ingat sampai hari ini setelah belasan tahun, Kaltara belum memiliki ibu kota sementara salah satu syarat terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara maka ada kota,” ujar Muddain, Selasa, (05/11/24).

“Dan percepatan pembentukan daerah Otoni Baru, khususnya kota Tanjung Selor, tim percepatannya sudah kita bentuk,” tambahnya.

Muddain menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan peluang untuk segera mengambil langkah-langkah strategis demi kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik di wilayah perbatasan serta untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan.

“Dengan adanya usulan akan terbentuknya undang-undang dicabutnya moratorium, maka ada peluang bagi kita untuk menjadikan Kota Tanjung dan empat usulan DOB lainnya supaya akselerasi dan percepatan pembangunan bisa berjalan, apalagi kita di Kaltara ini kan jelas wilayah perbatasan dengan negara lain. Jangan sampai kita (rakyat Indonesia) membanggakan negara tetangga kita daripada negara kita sendiri,” sebutnya.

Untuk itu diperlukan lembaga pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga beranda terdepan NKRI siap dalam hal apapun.

“Dan kalau perlu kita akan mempersiapkan salah satu syarat-syarat pendukung yang dibutuhkan untuk terbentuknya salah satu daerah utama baru. Insyaallah itu akan kami tindaklanjuti karena ini angin segar bagi Provinsi Kaltara. Apabila terbentuk satu kabupaten kota di satu daerah, maka pemerataan penduduk dan sistem pelayanan itu bisa dilaksanakan secara cepat.  (**)

x

Tinggalkan Balasan