Gandeng BNN Nunukan, Khusnul Yakin Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2019

oleh
oleh
Anggota DPRD Kaltara, Khusnul Yakin sosialisasi Perda no 4 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bertempat di Aula Hotel Fortune, Sabtu (12/09/2021) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara Khusnul Yakin sosialisasikan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Acara sosialisasi anggota DPRD Kaltara ini menggandeng Badan Narkotika Nasional BNN Nunukan guna menjelaskan pentingnya melakukan pencegahan narkoba di wilayah perbatasan.

Ketua BNN Nunukan Sunarto dalam hal ini menyampaikan, bahwa sudah sewajarnya generasi muda menjaga pergaulan dan jangan gampang tergiur dengan narkoba itu baik sebagai penggunan ataupun sebagai penyedia.

“Kasus penyalahgunaan narkoba ataupun penyedia ini merupakan musuh bersama,” ungkap Sunarto.

“BNN Nunukan memiiki program desa bersinar, dalam program tersebut BNN Nunukan mengedukasi masyarakat agar menjauhi Narkoba,”tambah dia.

Seperti kita ketahui juga keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan narkoba masih terjadi.

“Jika menemukan atau mengetahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba mohon segera laporkan ke pihak yang menangani persoalan narkoba ini, bahkan jika yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut merupakan oknum aparat jangan pernah takut, tapi harus menyertakan bukti agar tidak tergolong informasi hoax,” jelas Sunarto.

Sangat dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam mencegah dan penanggulangan Narkoba ini.

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh LSM, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan Organisasi Kepemudaan serta tampak hadir Camat Sei Menggaris Arif Budiman, ia menerangkan bahwa peredaran narkoba di wilayah nya khususnya wilayah perusahaan sangat marak terjadi. (*ren/ka)