TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Bupati Bulungan, Syarwani membuka sosialisasi peraturan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Aula KUB Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan, Rabu, (24/9/25).
Kegiatan ini diselenggarakan Indonesia Waqf Board (IWB) Perwakilan Bulungan bekerja sama dengan Kemenag serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan.
Dalam sambutannya, Bupati Syarwani menekankan pentingnya tanah wakaf maupun rumah ibadah memiliki legalitas hukum yang jelas. “Legalitas itu adalah benteng dari sengketa. Jika tanah wakaf dan rumah ibadah sudah bersertifikat, maka kebermanfaatannya bisa terus dinikmati masyarakat tanpa khawatir ada klaim atau persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga meminta segenap camat di wilayah Bulungan untuk segera melakukan inventarisasi dan mempercepat sertifikasi rumah ibadah di kecamatan masing-masing. Menurutnya, proses ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas aset umat.
Bupati Syarwani berharap dengan hadirnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, semua pihak mulai dari Nadzir, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersinergi mempercepat penyelesaian sertifikasi.
“Aset wakaf yang terkelola dengan baik akan menjadi sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial lainnya. Namun sebaliknya, jika tidak memiliki sertifikat resmi, tanah wakaf justru rawan bermasalah dan bisa disalahgunakan,” tegas Syarwani. (red)