Gerak Cepat, Polsek Sebatik Timur Bekuk Pelaku Pencurian Handphone

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yg terjadi di dalam rumah korban R (36) di Jl.Lorong Gelap Rt.01, Desa Sungai Pancang, Kec.Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika mengatakan, kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 desember 2021 sekitar jam 19.45 wita.

“Pada saat korban keluar rumah dengan hendak menjemput anak di belakang rumah, kemudian korban kembali ke dalam rumah dan melihat handphone korban dengan merk Vivo Y91c yang dicas di lantai ruang tamu sudah tidak ada dan mencari di seluruh sudut rumah dan bertanya kepada tetangga,” ujar pria muda berpangkat perwira balok dua ini, (30/12/21).

Keesokan harinya korban melapor ke Polsek Sebatik Timur terkait kejadian tersebut. Atas dasar laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam .

“Tepatnya pukul 16.30 personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yg pada saat itu berada di rumah keluarganya di RT.04 Desa Sungai Nyamuk,” tambah dia.

Pada saat pelaku hendak dilakukan pengembangan terhadap pelaku, pelaku mencoba perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pelaku tersebut diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Iptu Randhya Sakthika melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku LM (21) bahwa pelaku merupakan warga sebatik yg kehidupan sehari-harinya bekerja serabutan. Selain itu juga merupakan pencandu narkotika.

“Pelaku melakukan aksinya tersebut pada malam hari dengan cara mengincar rumah korban dan kemudian menunggu korban keluar dari rumahnya. Saat korban keluar rumah, pelaku masuk melalui pintu depan dalam posisi tidak terkunci dan kemudian berhasil mengambil handphone milik korban,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, Barang Bukti berupa Handphone Vivo Y91c milik korban sedang berada dalam penguasaan pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di dalam sel Mako Polsek Sebatik Timur

“Dalam hal ini pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Iptu Randhya Sakthika. (*)

x

Tinggalkan Balasan