TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr.(H.C) H. Zainal A Paliwang, M.Hum menanggapi persoalan tambang yang akan di kelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Kalau sudah di Undang-undang kan ada aturannya, kita welcome saja. Yang penting pengelolaannya sesuai aturan dan harus tetap menjaga lingkungan,” kata Gubernur Kaltara, Jumat, (07/06/24).
Gubernur Kaltara, menyampaikan, agar kiranya dalam implementasinya pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dapat selalu berkoordinasi dengan pemprov Kaltara dan melibatkan masyarakat sekitar.
“Harus juga ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, melakukan kegiatan tambang harus juga memperhatikan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini belum ada ormas keagamaan yang mengajukan terkait pengelolaan tambang di Kaltara, namun dari pemprov Kaltara mendukung setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat.
“Nanti kita lihat, tapi sampai saat ini di Kaltara belum ada ormas yang mengajukan atau saya mendengar mengelola tambang. Tapi kami dari pemprov Kaltara sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat selalu mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Perihal kebijakan pemerintah pusat pengelolaan izin tambang oleh ormas dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)
Sebelumnya presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan, Pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada koperasi yang ada di ormas atau badan usaha yang ada di ormas keagamaan. (**)